Sebulan, Satres Narkoba Polres Lutra Sita 12.280 Butir Obat Terlarang
LUTRA,TEKAPE.co – Sedikitnya 12.280 butir obat daftar G diamankan Satres Narkoba Polres Luwu Utara dalam jangka sebulan.
Hal itu disampaikan Kapolres Palopo, AKBP Galih Indragiri dalam Konferensi Persnya, Selasa, 26 September 2023.
“Dalam sebulan ini, kita amankan 12.280 butir obat daftar G,” ujarnya.
Galih menjelaskan dari 12.280 butir obat daftar G itu jenis Trihexyphenidyl 9000 butir dan tramadol 3280 butir dari enam tersangka.
Adalah berinisial A (22), HS (22), S (18), AL (22), R (18) dan juga S (33). Keenam pelaku merupakan warga Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.
“Pengungkapan itu atas bantuan BPOM Palopo, Bea Cukai Malili dan juga informasi dari akun media sosial seperti Facebook dan lainnya,” terangnya
“Kita amankan tersangka di tempat-tempat jasa pengiriman,” Imbuhnya.
Saat ini, enam pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Luwu Utara.
Atas perbuatannya, keenam pelaku disangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) undang-undang RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan Pasal 53 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
Kapolres menghimbau masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Luwu Utara, bahwa obat dalam daftar G tersebut merupakan obat terlarang. Sehingga menjadi PR kita bersama.
“Obat-obat ini sangat berbahaya dan peredarannya dilarang serta ancamannya sangat berat. Tidak ada tempat bagi pengguna dan pengedar,” pungkas AKBP Galih Indragiri.
(rindhu)
Tinggalkan Balasan