Sebelum Tinggalkan Palopo, Pj Wali Kota Didesak Cabut Pembekuan Izin Usaha THM
PALOPO, TEKAPE.co – Pj Wali Kota Palopo, Andi Arwien Azis SSTP, didesak untuk mencabut pembekuan izin usaha Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan lokalisasi Labombo.
Pasalnya, tugas Arwin sebagai Pj Wali Kota Palopo tidak lama lagi. Sebab wali kota Palopo terpilih akan dilantik September 2018 ini.
Juru Bicara Asosiasi THM Labombo, Rudy Rasyid, Senin 17 September 2018, mengaku, pihaknya sangat menyayangkan kalau Pj Wali Kota Palopo meninggalkan Palopo dan belum mencabut pembekuan izin THM.
Menurutnya, Pj Wali Kota harus menyelesaikan masalah ini. Sebab Pj Wali Kota yang bertanda tangan surat pembekuan izin tersebut.
“Kami mendesak Pj Wali Kota Palopo, Andi Arwien segera mencabut pembekuan izin usaha THM. Sebab beliau yang bekukan. Ini serius, karena banyak orang hidup di THM, yang sampai saat ini hidup mereka terlunta-lunta,” tandasnya.
Bayu, sapaan akrab Rudy Rasyid, menjelaskan, hasil pertemuan asiosasi THM di DPRD, menyarankan untuk membuat surat permohonan pencabutan pembukuan izin ke Wali Kota.
“Surat permintaan tersebut sudah kami masukkan sejak 4 September 2018. Namun sampai sekarang belum juga ada kejelasan seperti apa maunya pemerintah,” tandasnya.
Ia menegaskan, pihaknya butuh kejelasan. Sebab, ia mengaku semua persaratan dan ketentuan, baik masalah aturan perizinan bahkan keputusan pengadilan, telah penuhi.
“Jangan pemerintah, membinasakan pengusaha, bukan membina. Ini jelas mengorbankan karyawan. Mereka ini butuh hidup. Sehingga kami meminta tolong dengan hormat, agar pemerintah memperhatikan masyarakat, dan tetap membina pengusaha. Seorang pemimpin itu adalah suatu amanah yang harus dijunjung tinggi,” ucapnya. (rin)



Tinggalkan Balasan