Satu Tahun Buron, Pelaku Penipuan Travel Haji dan Umrah Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulsel
MAKASSAR, TEKAPE.co – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menangkap terpidana kasus penipuan Travel Haji dan Umrah PT Al Buruj Tour dan Travel, Andi Muhammad Arwadi Muhtar Abbas.
Arwadi ditangkap pukul 18.40 Wita, Kamis (11/5), setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama satu tahun.
Pelaksana harian (Plh) Asisten Intelijen Kejati Sulsel Muh Ruslan mengatakan, penangkapan terhadap Muh Arwadi Muhtar setelah adanya putusan Inkracht Mahkamah Agung pada 20 Mei 2022.
Arwadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
“Terpidana tidak memiliki itikad baik dan menyulitkan eksekusi dilakukan JPU Kejari Makassar. JPU melaporkan hal ini kepada tim Tabur intelijen Kejati Sulsel selanjutnya ditetapkan sebagai buronan,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Jumat 12 Mei 2023.
Ruslan menjelaskan, Arwadi ditangkap di Kompleks Perumahan Nusa Indah Hertasning VI Nomor 20, Kota Makassar. Setelah ditangkap, kata Ruslan, Arwadi langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Makassar.
“Bersangkutan melakukan tindak pidana penipuan melanggar pasal 378 KUHP,” ucapnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengingatkan kepada jajarannya untuk selalu melakukan monitor untuk mengamankan buronan yang masih berkeliaran. Ia menegaskan buronan untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buron,” tegasnya.(*)
Tinggalkan Balasan