Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Satreskrim Polres Aceh Timur Tangkap Pelaku Curas Bermotor yang Sasar Perempuan

Pria berinisial MA, 34 tahun, yang terlibat dalam serangkaian pencurian dengan kekerasan (curas). (ist)

ACEH TIMUR, TEKAPE.co – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur berhasil membekuk seorang pria berinisial MA, 34 tahun, yang terlibat dalam serangkaian pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap pengendara sepeda motor, dengan korban utama perempuan.

Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif atas dua laporan masyarakat yang masuk pada pertengahan Maret 2025.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi melalui Kasat Reskrim, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, menyebutkan bahwa korban pertama, Nuraini (27), warga Desa Alue Bu Tunong, Kecamatan Peureulak Barat, kehilangan uang Rp1,2 juta dan sejumlah dokumen penting saat melintas di Jalan Medan–Banda Aceh, Gampong Sineubok Barat, pada 12 Maret 2025.

Saat itu, Nuraini tengah dalam perjalanan untuk membayar angsuran sepeda motor.

Selang tiga hari kemudian, korban lain, Hayatul Rizkina (25), warga Gampong Matang Neuheun, Kecamatan Nurussalam, turut menjadi sasaran pelaku.

Hayatul, yang baru pulang dari pasar Idi Rayeuk, dirampok di Jalan Medan–Banda Aceh, Gampong Kuta Lawah. Dompet berisi Rp600 ribu, sebuah telepon genggam Vivo Y27, serta dokumen pribadi miliknya raib digasak pelaku.

Berbekal keterangan para korban dan hasil penyelidikan di lapangan, polisi mengantongi identitas MA, warga Gampong Seuneubok Baroh, Kecamatan Ranto Peureulak.

“Ciri-ciri yang disebutkan korban cocok dengan profil MA,” ujar Adi Wahyu dalam keterangannya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan satu unit handphone korban yang diamankan dari tangan seorang pria berinisial YA di Peureulak.

Setelah diinterogasi, YA mengaku mendapatkan ponsel tersebut dari seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri MA. Polisi kemudian memperlihatkan foto MA, yang langsung dikenali YA sebagai penjual barang tersebut.

Pada 25 April 2025, tim opsnal bergerak ke rumah MA dan berhasil mengamankannya. Selain itu, turut disita barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y27, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kepada penyidik, MA mengaku telah beraksi enam kali di wilayah hukum Polres Aceh Timur.

Lokasi kejahatan antara lain di Gampong Seuneubok Barat, Gampong Kuta Lawah, Gampong Beusa, Jalur Dua Gampong Titi Baro, sekitar Rumah Sakit Zubir Mahmud, hingga Gampong Alue Bu Jalan, Peureulak Barat.

Dari seluruh aksinya, pelaku kadang berhasil menggondol uang dan barang berharga, namun di beberapa lokasi lainnya ia pulang dengan tangan hampa.

Dalam setiap aksinya, MA menargetkan perempuan pengendara sepeda motor, khususnya yang menyimpan dompet atau handphone di dasbor kendaraan.

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 subsider Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur mengimbau masyarakat, terutama kaum perempuan, untuk lebih berhati-hati saat berkendara, serta menyimpan barang berharga di tempat aman seperti bagasi sepeda motor.

Ia juga mengingatkan pentingnya segera melapor ke polisi apabila menjadi korban kejahatan jalanan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini