Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Satpol PP Toraja Utara Ancam Tertibkan 24 Kendaraan Rusak yang Parkir di Bahu Jalan

Salah satu mobil dalam kondisi rusak terparkir di bahu jalan di wilayah Rantepao, Toraja Utara, Minggu (15/2/2026). (ist)

RANTEPAO, TEKAPE.co – Unit Reaksi Cepat (URC) Satpol PP Kabupaten Toraja Utara mendata sedikitnya 24 kendaraan dalam kondisi rusak yang terparkir di bahu jalan, Minggu (15/2/2026).

Kendaraan tersebut terdiri atas roda dua dan roda empat, mulai dari minibus hingga bus ukuran tiga perempat.

Kepala Satpol PP Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Toraja Utara, Rianto Yusuf mengatakan, kendaraan-kendaraan itu ditemukan dalam kondisi mesin tidak berfungsi dan dibiarkan menempati ruang publik.

BACA JUGA: Polrestabes Makassar Larang Sahur on The Road Selama Ramadhan

“Kami sudah memberikan imbauan langsung kepada para pemilik kendaraan agar segera memindahkan kendaraannya secara mandiri,” kata Rianto.

Menurut dia, pemilik diberi tenggat waktu 1 x 24 jam sejak imbauan disampaikan. Jika tidak diindahkan, petugas akan melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila dalam jangka waktu tersebut belum dipindahkan, Unit URC akan mengambil tindakan tegas,” ujarnya.

BACA JUGA: Jalan Rusak di Buangin Disorot DPRD, Pemkab Toraja Utara Didesak Segera Bertindak

Berdasarkan pendataan Satpol PP, kendaraan rusak itu tersebar di sejumlah titik, antara lain poros Tedong Bonga–Ke’te’ (1 unit bus), poros Rantepao–Bolu (2 unit minibus),

Kemudian, di kawasan Pasar Pagi (2 unit mobil dan motor gerobak), serta di samping pusat perbelanjaan modern dan sekitar Jalan Elim, belakang Kodim, dan depan Hiltra (8 unit minibus).

Selain itu, ditemukan pula 2 unit minibus di poros Bolu hingga Pasar Hewan, 5 unit minibus di wilayah Pottola hingga kantor DPRD, 1 unit mobil kampas di Alang-alang sampai Tedong Bonga yang berstatus diperjualbelikan, serta 3 unit mobil jenis Kijang dan angkutan umum di depan SMP Lentera dan Kantor Lurah Pasele dalam kondisi rusak mesin.

Total kendaraan tidak berfungsi yang terparkir di bahu jalan mencapai 24 unit.

Satpol PP menilai keberadaan kendaraan-kendaraan tersebut mengganggu kelancaran lalu lintas dan mengurangi estetika kota.

Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi bahu jalan serta memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan.

(Erlin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini