Sabu di Kamar Kos: Dua Pemuda Dibekuk Satresnarkoba Palopo
PALOPO, TEKAPE.co – Dua pemuda diamankan Satresnarkoba Polres Palopo saat berada di sebuah kamar kos di Jalan K.H. Ahmad Razak, Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan, Senin (6/10/2025).
Adalah, Irfan (26), warga Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, dan Adinda (22), warga Kelurahan Dangerakko, Palopo.
Meski ditemukan dalam satu kamar, polisi menegaskan mereka bukan pasangan kekasih, melainkan teman dekat yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Madjid mengatakan, penangkapan berawal dari laporan warga soal aktivitas mencurigakan di rumah kos tersebut.
Tim kemudian melakukan pengintaian sebelum akhirnya menggerebek kamar yang dihuni kedua pelaku.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat sachet sabu dengan berat total 4,55 gram serta dua unit ponsel merek Oppo warna biru,” kata Abdul Madjid.
“Keduanya langsung kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini mereka ditahan di Mapolres Palopo. (*)
Tinggalkan Balasan