Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Sabu 100 Kilogram Gagal Masuk Jakarta Jelang Malam Tahun Baru

Kapolres Metro Jakarta Pusat Brigjen Susatyo Purnomo Condro menunjukkan barang bukti sabu seberat 100 kilogram saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang rencananya diedarkan menjelang malam Tahun Baru, di Jakarta, Rabu (31/12/2025). (ist)

JAKARTA, TEKAPE.co – Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan rencana peredaran sabu dalam jumlah besar yang diduga akan dilepas ke pasar narkotika ibu kota menjelang malam pergantian Tahun Baru.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sekitar 100 kilogram sabu yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara, menuju Jakarta.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Brigadir Jenderal Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi intelijen mengenai kendaraan towing yang membawa narkotika lintas provinsi.

Barang haram itu disebut diselipkan di salah satu mobil yang diangkut dari Medan.

“Kami menerima informasi adanya pengiriman sabu dari Medan menuju Jakarta yang rencananya diedarkan saat perayaan malam Tahun Baru,” ujar Susatyo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Menurut Susatyo, polisi mulai membuntuti kendaraan towing tersebut sejak menyeberang dari Lampung hingga masuk wilayah Banten.

Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Summarecon Bekasi.

Dalam operasi itu, polisi menangkap seorang pria berinisial MJ (29).

Dari kendaraan yang dikendarainya, petugas menemukan 50 paket sabu dalam kemasan plastik warna emas bergambar durian dengan berat bruto mencapai 53,185 kilogram.

Selain narkotika, polisi juga menyita dua telepon genggam serta satu unit mobil Mitsubishi Xpander.

Pengembangan dari pemeriksaan MJ mengarahkan polisi pada kendaraan towing lain yang juga membawa sabu.

Penangkapan lanjutan dilakukan dua hari kemudian, Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 11.45 WIB di kawasan Bubu Logistik Indonesia, Jalan Diponegoro, Setiamekar, Tambun, Kabupaten Bekasi.

Dalam operasi kedua tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial IS (41).

Dari dalam mobil Mitsubishi Pajero yang digunakan IS, petugas menyita 49 paket sabu dalam kemasan plastik hitam bergambar durian dengan berat bruto 50,006 kilogram.

Narkotika itu disembunyikan di bagian dashboard belakang dan sisi kendaraan.

“Barang bukti disusun rapi dan disamarkan di dalam kendaraan,” kata Susatyo.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan kedua tersangka hanya berperan sebagai kurir.

Keduanya mengaku diperintah oleh seorang pengendali berinisial SRSL yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.

“Jika digabungkan, total sabu yang kami sita dari dua penangkapan tersebut mencapai 100 kilogram bruto,” ujar Susatyo.

Atas perbuatannya, MJ dan IS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Susatyo menambahkan, pengungkapan ini menjadi bagian dari rangkaian operasi pemberantasan narkotika yang dilakukan jajarannya dalam beberapa bulan terakhir.

Selama tiga bulan terakhir, Polres Metro Jakarta Pusat mencatat telah menyita 109,4 kilogram sabu, 17.700 butir ekstasi, serta 900 cartridge berisi cairan narkotika dari berbagai kasus.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini