Tekape.co

Jendela Informasi Kita

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025, Prabowo Desak DPR Segera Bahas

Presiden Prabowo Subianto. (ist)

JAKATRTA, TEKAPE.co – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akhirnya resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Keputusan ini diambil setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat evaluasi Prolegnas bersama Menteri Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyebut ada tiga RUU baru yang diusulkan masuk daftar prioritas, yakni RUU Perampasan Aset, RUU Kamar Dagang dan Industri (Kadin), serta RUU Kawasan Industri.

“Ketiganya inisiatif DPR, jadi tidak ada lagi perdebatan,” kata Bob.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan pemerintah sejalan dengan usulan Baleg.

Menurut dia, sejak awal pemerintah sudah menyiapkan draf dan naskah akademik RUU Perampasan Aset.

“Hari ini kita harus memberi apresiasi kepada DPR karena memenuhi janji mengambil alih draf penyusunan RUU ini,” ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan bahwa RUU ini sejatinya sudah diajukan ke DPR sejak era Presiden Joko Widodo pada 2023.

Saat itu, Mahfud MD dan Yasonna Laoly ditunjuk untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan. Namun, draf RUU tak kunjung dibahas hingga periode pemerintahan berganti.

Kini, kata Yusril, Presiden Prabowo Subianto meminta DPR segera membahas RUU tersebut.

Desakan itu sudah disampaikan langsung kepada Ketua DPR Puan Maharani.

“Pak Prabowo menegaskan supaya DPR segera mengambil langkah membahas RUU ini. Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa selesai,” ujar Yusril.

Supratman menambahkan, keputusan DPR memasukkan RUU Perampasan Aset ke daftar prioritas tak lepas dari hasil pertemuan Prabowo dengan para ketua umum partai politik.

“Ini menandakan pembicaraan antara presiden dengan parpol berlangsung baik,” katanya.

Saat ini, pemerintah menunggu draf resmi RUU yang tengah disusun DPR. Setelah draf diterima, Presiden akan mengeluarkan surat presiden (surpres) untuk memulai pembahasan.

“Yang terpenting sudah ada keputusan politik antara pemerintah dan DPR. Proses politiknya sekarang di DPR,” ujar Supratman. (Ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini