Rumah Karaoke di Pringsewu Tetap Buka di Tengah Pandemi, 9 Karyawan Diamankan
PRINGSEWU, TEKAPE.co – Petugas gabungan mengamankan sembilang orang dalam operasi yustisi di tempat hiburan famili karaoke, Pringsewu, Minggu 04 Juli 2021 malam.
Dari sembilang orang itu, dua diantaranya dinyatakan reaktif Covid-19, setelah menjalani tes Swab Antigen, di Mapolres Pringsewu, Senin 5 Juli 2021, pagi.
Kedua orang yang merupakan karyawan di salah satu tempat karaoke di Pringsewu tersebut, terdiri dari seorang wanita berinisial DS (33), dan seorang laki-laki berinisial KA (23).
Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK, menjelaskan, sembilan orang yang bekerja sebagai karyawan di salah satu tempat hiburan di Pringsewu tersebut, diamankan petugas gabungan dalam kegiatan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di tengah masa pandemi Covid-19.
Dijelaskan Kapolres, saat ini Kabupaten Pringsewu berstatus zona merah penyebaran Covid-19, sesuai dengan Pergub Lampung Nomor 45 tahun 2020 dan Perbup Pringsewu nomor 38 tahun 2020, seharusnya tempat hiburan ditutup.
“Meskipun sudah diberikan imbauan dan peringatan namun nyatanya masih ada yang tetap bandel buka makanya kami amankan,” jelasnya.
Disampaikan Kapolres, sebelum menjalani pemeriksaan tes Antigen, kesembilan orang terlebih dahulu menjalani pemeriksaan urine oleh personil Sat Narkoba Polres Pringsewu.
“Hasilnya, mereka dinyatakan negatif. Namun setelah dilanjutkan dengan pemeriksaan Covid-19 oleh tenaga medis dari RSUD Pringsewu, dua diantaranya reaktif Covid-19,” jelas Kapolres.
Selanjutnya, kedua orang yang reaktif Covid-19 selanjutnya dibawa ke rumah singgah di Jalan kesehatan Pringsewu untuk menjalani proses isolasi.
Sedangkan ketujuh rekannya saat ini masih menjalani proses pemeriksaan dari unit Reskrim Polres Pringsewu.
Kapolres berharap, peran serta seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama dan bersatu padu menekan penyebaran Covid-19 dengan menaati seluruh anjuran dan keputusan pemerintah.
“Mari kita berusaha bersama agar bisa keluar dari zona merah Covid-19, dengan selalu disiplin prokes dan mematuhi anjuran pemerintah,” tandasnya. (Abdullah)
Tinggalkan Balasan