Rugikan Negara, Mahasiswa Desak Polisi Proses Penambang Bitcoin di Medan yang Diduga Gunakan Listrik Secara Illegal
MEDAN, TEKAPE.co – Forum Komunikasi Mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di Mapolda Sumatera Utara, PLN UP3 Medan, dan depan PT Comodo Matic Decentralized, Senin 21 Agustus 2023, siang.
Dalam orasinya, massa menyuarakan adanya dugaan pencurian aliran listrik yang mengakibatkan kerugian negara dilakukan oleh perusahaan pengelola atau penambangan bitcoin illegal.
Ada beberapa rumah toko atau ruko di Kota Medan yang ditengarai dijadikan bisnis penambangan bitcoin. Namun, aliran listriknya tidak memiliki izin dan cenderung merugikan negara mencapai miliaran rupiah perbulannya.
Koordinator Lapangan, Fahmi Harahap dengan tegas meminta agar kepolisian turun ke lokasi dan mengecek informasi yang telah beredar tersebut.
“Terkait temuan kami di lapangan, melalui investigasi forum komunikasi mahasiswa Sumatera Utara, ada dugaan penambangan bitcoin illegal. Penambangan Bitcoin membutuhkan daya listrik yang sangat tinggi. Konsumsi listrik komputer di jaringan Bitcoin berkisar 1.300 watt per mesinnya. Mesin ini diduga bergerak dengan aliran listrik yang illegal,” kata Fahmi.
Seharusnya, pihak pengelola gedung memasang daya listrik industri. Namun, diduga praktik penambangan Bitcoin ini tidak memiliki izin maupun persyaratan yang harus dipenuhi terkait pemakaian daya listrik.
“Kami menduga terkait tingginya penggunaan listrik di lokasi penambangan tersebut, mengakibatkan semakin seringnya pemadaman listrik di Kecamatan Delitua, dan sampai pernah terjadi meledaknya travo akibat over kapasitas. Bahkan kami ketahui bahwa ada beberapa ruko yang dijadikan lokasi penambangan tersebut,” tegasnya.
Selain itu, praktik penambangan Bitcoin tersebut diduga menimbulkan polusi suara kebisingan yang disebabkan oleh mesin-mesin komputer yang digunakan.
“Kami meminta Kapolda Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa, serta melakukan penyelidikan terhadap pengelola berinisial AS yang diduga pemilik tambang Bitcoin, yang berada di Kompleks Golden Bridge Jalan Besar Delitua, Desa Kedai Durian, Medan,” ucapnya.
Selain itu, AS juga mengelola usaha yang sama di Komplek Sanur Walk Jalan Besar Delitua, Desa Suka Makmur dan Jalan M Basri, Medan Johor D11.
“Kami berharap agar Kapolda Sumatera Utara menindak praktik ini. Ada praktik merugikan negara dan mengakibatkan bahaya bagi masyarakat di sekitar lokasi, dan Polrestabes Medan segera memproses laporan yang sudah disampaikan oleh PLN UP3 Medan,” terangnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi, laporan masyarakat itu sudah diterima oleh SPKT yang sedang piket.
Sementara itu, perwakilan dari PLN UP3 Medan, Irwansyah, mengatakan kepada massa aksi sudah membuat laporan ke Kapolrestabes Medan melalui Reskrim polrestabes medan. Namun saat wartawan melakukan konfirmasi kepada Kasatreskrim, belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.
“Informasi yang kami terima, pihak kelompok masyarakat itu menyerahkan pengaduan masyarakat. Nantinya, itu akan diteliti untuk proses selanjutnya,” terangnya. (putra)
Tinggalkan Balasan