Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Kuat Ma’ruf
JAKARTA, TEKAPE.co – Terdakwa Ricky Rizal dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.
Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ricky Rizal dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J ini.
BACA JUGA:
Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Hakim Sebut Berbelit-belit dan Tidak Sopan
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 13 tahun ,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
vonis yang dijatuhkan kepada Ricky Rizal lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menuntut agar dipenjara delapan tahun.
Ricky Rizal dinilai oleh JPU telah terbukti melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pada saat pembacaan tuntutan, JPU juga mengungkapkan hal-hal memberatkan dan meringankan bagi mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.
Untuk hal yang memberatkan yakni Ricky Rizal menghilangkan nyawa Brigadir J, berbelit-belit selama persidangan dan tak pantas sebagai anggota Polri.
Sedangkan hal meringankan yaitu Ricky Rizal masih muda hingga memiliki anak kecil yang memerlukan bimbingan ayah.
Selain Ricky Rizal, vonis juga telah dijatuhkan kepada tiga terdakwa lain yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.
Sebelumnya, Kuat Ma’ruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.(*)
Tinggalkan Balasan