Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Ribuan Peserta PBI-JK di Palopo Dinonaktifkan

Ilustrasi: Sebanyak 9.206 kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dinonaktifkan sebagai bagian dari pemutakhiran data pemerintah pusat, sementara Pemerintah Kota Palopo memastikan layanan kesehatan warga tetap terjamin melalui skema UHC Prioritas. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Sejumlah warga Kota Palopo, Sulawesi Selatan, mengalami penonaktifan kepesertaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pemutakhiran dan penyesuaian data peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilakukan oleh pemerintah pusat.

Kepala Dinas Sosial Kota Palopo, Zulkifli Halid menyampaikan, berdasarkan data terbaru, jumlah peserta PBI-JK yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Palopo tercatat sebanyak 67.283 jiwa.

BACA JUGA: Bupati Luwu Pimpin Gerakan Jumat Bersih, Tindak Lanjut Program ASRI

Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.206 peserta dinonaktifkan kepesertaannya.

“Data terakhir menunjukkan peserta PBI-JK APBN di Palopo sebanyak 67.283 jiwa, dan sekitar 9.206 di antaranya dinonaktifkan,” kata Zulkifli, Jumat (13/2/2026).

Ia menjelaskan, warga yang kepesertaan PBI-JK-nya dinonaktifkan telah didata dan diserahkan ke Dinas Kesehatan untuk diproses lebih lanjut agar tetap memperoleh jaminan layanan kesehatan.

BACA JUGA: Gubernur Sulsel Terima Penghargaan SAKIP, Capaian Kinerja Daerah Meningkat

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palopo, Irsan Anugrah, meminta masyarakat tidak khawatir dengan kebijakan tersebut.

Menurutnya, Kota Palopo saat ini telah berstatus Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, sehingga layanan kesehatan bagi masyarakat tetap terjamin.

“Palopo sudah masuk UHC Prioritas. Artinya, meskipun status BPJS Kesehatan tidak aktif, proses aktivasi bisa dilakukan di hari yang sama dan langsung dapat digunakan,” jelas Irsan.

Ia menambahkan, reaktivasi kepesertaan dapat dilakukan melalui Dinas Kesehatan, rumah sakit, maupun puskesmas dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Irsan juga menjelaskan bahwa penonaktifan PBI-JK dari pemerintah pusat tidak menghilangkan hak masyarakat atas layanan kesehatan.

Status kepesertaan hanya mengalami perubahan skema pembiayaan.

“Jika sebelumnya peserta ditanggung APBN melalui PBI-JK, maka kini dialihkan menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang dibiayai oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Palopo telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 25 miliar per tahun guna menanggung pembiayaan peserta PBPU daerah.

Meski terjadi penyesuaian kepesertaan, Pemerintah Kota Palopo memastikan status UHC Prioritas tetap terjaga.

Dengan demikian, seluruh warga tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan, baik melalui dukungan APBN maupun pembiayaan pemerintah daerah.

Pemkot Palopo juga mengimbau masyarakat yang terdampak penonaktifan agar segera mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan dan berkoordinasi dengan instansi terkait apabila ditemukan ketidaksesuaian data, sehingga dapat segera ditindaklanjuti.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini