Residivis Kasus Narkoba di Luwu Kabur ke Sawah Saat Dikepung Polisi
LUWU, TEKAPE.co – Satres Narkoa Polres Luwu kembali mencatat penangkapan dramatis dalam pengungkapan peredaran narkotika di wilayahnya.
Seorang pria berinisial K (42), yang diketahui sebagai residivis kasus sabu, ditangkap pada Selasa 22 Juli 2025 sore, di Dusun Muhajirin, Desa Komba, Kecamatan Larompong.
Penangkapan tersebut tidak berjalan mulus. Menyadari kehadiran aparat, K langsung kabur dan memicu aksi kejar-kejaran dengan petugas yang berlangsung hingga ke area persawahan milik warga di Redo, Komba Selatan.
BACA JUGA: Polisi Gerebek Sarang Sabu di Mancani Palopo, 2 Pria dan 1 IRT Dicokok
“Benar, sempat terjadi aksi kejar-kejaran. Pelaku melarikan diri saat hendak ditangkap. Bahkan, dua tembakan peringatan sempat dilepaskan ke udara, namun pelaku tetap nekat melarikan diri,” ujar Kasi Humas Polres Luwu, Iptu Yakobus Rimpung, Kamis 24 Juli 2025.
Pelarian K berakhir di areal persawahan setelah polisi berhasil membekuknya.
Dari tangan pelaku, aparat menemukan satu sachet sedang berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 50,70 gram.
BACA JUGA: Polisi Gerebek Pengedar Sabu di Luwu, Dua Terduga Pelaku Diciduk
Barang bukti lain yang diamankan antara lain satu kantong plastik merah-hitam serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas K, yang memang dikenal sebagai mantan narapidana kasus serupa.
“Informasi awal berasal dari warga yang melihat aktivitas mencurigakan pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan keberadaannya, tim langsung bergerak. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat membuang barang bukti ke sawah,” jelas Abdianto.
Dalam pemeriksaan awal, K mengaku bahwa sabu yang dibawanya diperoleh dari seseorang berinisial E, yang kini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
K diketahui baru menghirup udara bebas pada tahun 2024 usai menjalani hukuman di Lapas Palopo atas kasus yang serupa. Kini, ia harus kembali berhadapan dengan proses hukum atas tindak pidana yang sama.(*)
Tinggalkan Balasan