Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Takdir, Korban Ditikam Pakai Gunting dan Badik
PALOPO, TEKAPE.co – Polres Palopo menggelar rekontruksi kasus pembunuhan Takdir, yang tewas dikeroyok di Nyiur belum lama ini. Saat ini, berkas kasus pembunuhan tersebut dinyatakan telah P21 atau lengkap.
Dalam rekonstruksi itu, para pelaku memerankan 21 adegan, di halaman Mako Polres Palopo, Senin 29 Januari 2018.
BACA JUGA:
Tangkap Tiga Pelaku, Ternyata Ini Penyebanya Hingga Korban Dibunuh
Rekonstruksi itu melibatkan lima orang tersangka ditambah saksi bernama Ayu, serta beberapa saksi lainnya. Sementara korban diperankan anggota kepolisian. Lima tersangka masing-masing adalah Ade, Ciwang, Yandi, Ary dan Ardy.
Rekontruksi tersebut menampilkan 21 adegan. Dimana adegan ke-10, korban Takdir ditikam oleh tersangka Ade menggunakan gunting, yang mengenai perut.
Sementara untuk adegan penikaman lainnya, terjadi pada adegan ke-18, tersangka Ciwang menikam korban dengan badik sebanyak tiga kali yang mengenai punggung.
Dalam adegan itu, memperlihatkan adanya perkelahian tidak seimbang antara korban dan para tersangka. Itu diawali ketika korban menyenggol saksi Ayu, lalu menyenggol tersangka Yandi.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, mengatakan, jika dilihat dari rekontruksi itu, ada lima tersangka yang menguatkan sebagai pelaku. “Tetapi menurut saksi (Ayu) ada tujuh tersangka,” ujarnya.
Sampai saat ini pihak kepolisian masih mencari saksi bernama Accul.
“Saat ini kita masih mencari Accul, tetapi masih sebagai saksi. Jika nanti dari keterangan Accul masih ada tersangka lain, maka pelaku itu akan kita tangkap juga,” tegasnya.
Para tersangka yang diduga melakukan pengeroyokan, menyebabkan korban Takdir (32) meninggal dunia di samping lapangan Futsal BTN Nyiur Palopo, Kamis 11 Januari 2018, lalu. Mereka dijerat pasal 170 KUHP ayat 2 ke 3 dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dimana satu tersangka ditangkap di Gowa, dua menyerahkan diri dan dua tersangka ditangkap di Luwu.
Sekedar diketahui rekontruksi ini juga dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo guna untuk menyamakan persepsi. (rin)



Tinggalkan Balasan