Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Rekonstruksi Kasus Mancani, Tak Ada Adegan Tersangka Bunuh Korban

Reka ulang kasus bentrok Mancani.

PALOPO, TEKAPE.co — Polres Palopo melakukan rekonstruksi atau reka ulang peristiwa bentrok antar kelompok pemuda, yang menyebabkan satu korban jiwa.

Dalam reka ulang yang digelar di Mapolres Palopo itu, memperagakan 12 adegan, Rabu 25 November 2020, sekira pukul 11.00 wita.

Namun dalam 12 adegan itu, tersangka Tri Fhadil alias Kengke, tak memperagakan adegan yang menyebabkan korban Andika alias Andi meninggal, dalam peristiwa bentrok pada 22 November 2020 lalu, di Kelurahan Mancani, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo.

Pada adegan keenam, tersangka memperagakan berdiri di jalan lorong Uri, sambil menenteng parang. Tersangka berdiri tak jauh dari korban, Andika alias Andi. Namun pada adegan ketujuh, korban diperagakan terjatuh setelah bunyi letusan dari arah gerbang.

BACA JUGA:
Telah Ditahan, Terduga Pembunuhan di Bentrok Mancani Masih Membantah

Tersangka Kengke, warga Pongko, Kabupaten Luwu itu, diketahui bukan warga Mancani. Hanya memiliki teman di Mancani, dan kerabat/keluarga di Rampoang, Kota Palopo.

Dari 12 adegan yang dilakukan, ada 3 saksi yang dihadirkan dalam proses reka ulang itu.

Dalam adegan pertama, tersangka berada di Rampoang. Saat itu, tersangka mendapat telpon dari Adi, yang merupakan warga Mancani, Kecamatan Telluwanua.

Adi menyampaikan ke Kengke, bahwa daerahnya diserang. “Diserang kampung sama anak Uri,” ujar Adi, dalam adegan itu.

Pada adegan kedua, tersangka Kengke berangkat ke Uri, dengan menggunakan motor Adi. Lalu setiba di lokasi kejadian, dalam adegan ketiga, tersangka masuk ke rumah Adi dan mengambil parang.

Setelah mengambil parang pada adegan ketiga, berlanjut ke adegan keempat. Tersangka berlari menuju jalan lorong Uri, yang diikuti warga lainnya.

Saat berada di jalan lorong Uri, terjadi saling lempar antar warga lingkup Uri dan warga lingkup Batu.

Kemudian tersangka masuk ke jalan lorong Uri melewati gerbang dan berdiri di tengah jalan.

Pada adegan keenam, tersangka yang berdiri di jalan lorong Uri. Saat itu korban, Andika alias Andi, juga berdiri di tempat yang sama di dalam lorong, berjarak sekira beberapa meter dari gerbang.

Dalam adegan ketujuh, korban yang berdiri di dalam lorong Uri, tiba-tiba bunyi letusan dari arah gerbang. Seketika korban langsung terjatuh. Saat itu, tersangka dalam keadaan memegang parang di bagian dalam jalan lorong Uri.

Selanjutnya, pada adegan kedelapan, tersangka melihat korban yang terjatuh, kemudian mengatakan ‘ambil temanmu, mati nanti, bawa ke RS.’

Setelah mengatakan kalimat tersebut, pada adegan kesembilan, tersangka kemudian menuju jalan poros Palopo-Masamba.

Adegan kesepuluh, tersangka berdiri di jalan poros Palopo-Masamba sambil memegang parang.

Pada adegan kesebelas, saat tersangka berada di poros, didatangi warga Batu, lalu diberikan dua senjata rakitan jenis Papporo.

Tersangka yang diberikan dua senjata rakitan jenis Papporo, pada adegan kesebelas, kemudian tersangka meledakkan senjata rakitan jenis Papporo sebanyak dua kali, yang diarahkan ke warga lingkup Uri.

Kasat Reskrim Polres Palopo, Andi Aris Abubakar, yang dikonfirmasi, mengatakan, Kengkeng ditetapkan sebagai tersangka, bukan tersangka pembunuhan, tetapi sebagai tersangka dalam kasus bentrok antar kelompok pemuda.

Namun demikian, tersangka tetap Kengke dikenakan pasal 351, 170, dan 338 KHUP tentang menghilangkan nyawa seseorang, dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.

“Inisial K ditetapkan tersangka, setelah melalui proses. Kemudian tersangka dikenakan pasal 338, 351, 170 diancam kurungan lima tahun penjara,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini