Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Rekomendasi Rakernas XIV Apeksi, Kenaikan Gaji Kepala Daerah dan Pengangkatan Honorer Jadi CPNS

SEMARANG, TEKAPE.co – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) resmi ditutup oleh Ketua Apeksi Airin Rachmi Diany, yang juga Walikota Tangerang Selatan, Kamis sore 4 Juli 2019, di ballroom hotel PO, Jl MT Haryono Semarang.

Dalam rakernas itu, disepakati Kota Tangeran Selatan sebagai tuan rumah Musyawarah Nasional (Munas) VI APEKSI Tahun 2020.

Menanggapi rekomendasi Rakernas itu, Airin menyatakan pihaknya siap menjadi tuan rumah Munas VI, yang akan dilaksanakan Tahun 2020 mendatang.

“Saya selaku Ketua Apeksi berterima kasih kepada Walikota Semarang, yang sukses menyelenggarakan Rakernas Apeksi XVI ini. Insya Allah, kami siap menjadi tuan rumah Munas Apeksi 2020 mendatang,” ucapnya.

Sementara itu, ada beberapa poin rekomendasi Rakernas XIV APEKSI tahun 2019 di Semarang.

Dalam rekomendasi Rakernas dengan tema ‘Penguatan Alokasi Anggaran Pemerintah Daerah Untuk Mendukung Profesionalitas Aparatur dan Kemandirian Daerah,’ itu salah satu poinnya adalah meminta kenaikan gaji dan tunjangan lainnya bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Sebab selama ini, belum ada perubahan pengaturan tentang kedudukan keuangan kepala daerah.

Selain itu, terkait peserta Rakernas juga menyinggung soal Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Rakernas merekomendasikan kepada pemerintah agar meninjau ulang kebijakan penggajian P3K yang dibebankan kepada APBD.

Juga meminta agar PTT dan honorer untuk diangkat menjadi CPNS atas rekomendasi Walikota.

Berikut beberapa poin rekomendasi Rakernas Apeksi yang dipimpin Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti, sebagai pimpinan sidang.

Berikut poin-poin rekomendasi Rakernas XIV Apeksi di Semarang:

Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) merekomendasikan kota Tangerang Selatan sebagai tuan rumah Musyawarah Nasional VI APEKSI Tahun 2020.

DANA KELURAHAN

Mendorong pemerintah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat, dengan upaya :

  1. Menaikkan pagu anggaran dana kelurahan sebesar Rp350 juta – Rp500 juta , atau Rp500 juta – Rp1 milyar per Kelurahan, disamakan dengan jumlah dana desa.
  2. Mendorong pemerintah untuk meninjau kembali Permendagri No. 130 Tahun 2018 terkait dengan ketentuan grade/kategorisasi persentase 5% dana pendampingan daerah sesuai dengan kemampuan daerah masing‐masing sebagai pelaksanaan permendagri No. 130 tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan, mengingat kemampuan keuangan dan SDM masing‐masing daerah berbeda.
  3. Menambah jenis kegiatan pembangunan sarana dan prasarana, bukan hanya bidang lingkungan permukiman saja tetapi juga dengan permukiman.
  4. Mendorong percepatan tambahan dana kelurahan dari sumber dana APBN dan adanya Juknis terkait dengan implementasi pengalokasian dana untuk kelurahan sesuai dengan UU No. 23 tahun 2014 pasal 230.
  5. Penyempurnaan regulasi operasional terkait kebijakan DAU tambahan berupa Dana kelurahan.

APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (P3K)

Mendorong perbaikan sistem dengan upaya :

  1. Mengkaji ulang PP No. 49 Tahun 2018 Tentang manajemen pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Revisi UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara terutama tentang sistem penggajian P3K yang dibebankan ke APBD.
  2. Rekrutmen tenaga honorer melalui P3K agar BUP diambil sesuai dengan regulasi dan dituntaskan dan penggajiannya melalui APBN.
  3. Segera melakukan pengangkatan CPNS bagi PTT atau honorer oleh Pemerintah atas rekomendasi dari walikota.
  4. Mendorong pemerintah agar pemenuhan kebutuhan Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah daerah berdasarkan kebutuhan riil pemerintah daerah, bukan semata‐mata berdasarkan kebijakan pusat/nasional.
  5. Mempertimbangkan /mengutamakan pemenuhan kebutuhan cpns sesuai formasi yanng tersedia daripada mengutamakan faktor passing grade.
  6. Peninjauan kembali atau evaluasi tentang pengutan peran saber pungli sesuai dengan standar operasional prosedur.
  7. Mendorong pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap interval kenaikan gaji berkala terkait denngan adanya penambahan batas usia pensiun PNS.
  8. Mendorong kepastian status kelembagaan KORPRI sebagai lembaga kedinasan.

APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH (APIP)

  1. Penguatan kapabilitas APIP agar mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas internal pemerintah daerah secara obyektif dan independen.
  2. Mendorong agar komitmen aparat penegak hukum mendahulukan APIP untuk menangani kasus pengaduan masyarakat sesuai mandat UU No. 23/2014 pasal 385‐386.
  3. Meninjau ulang kembali PP No. 12 Tahun 2017 tentang APIP.

GAJI KEPALA DAERAH

Selama ini belum ada perubahan pengaturan tentang kedudukan keuangan kepala daerah, untuk itu :

Meminta kepada pemerintah untuk segera mengeluarkan peraturan pemerintah tentang kenaikan gaji dan tunjangan lainnya bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah

PENDIDIKAN

  1. Mendorong pemerintah untuk segera meninjau ulang kebijakan zonasi dalam penerimaan peserta didik baru di seluruh jenjang pendidikan dan harus diiringi perencanaan dan penguatan kebijakan infrastruktur pendidikan dan sistem administrasi kependudukan.
  2. Mendorong pemerintah untuk mengeluarkan payung hukum zonasi yang lebih kuat, minimal di atas Peraturan Menteri. (*)

Laporan: Andi Arrow
*Humas Setda Kota Palopo, Langsung Dari Semarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini