Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Rebut Kembali Excavator yang Telah Dibayar Rp1,2 M, Pengusaha di Palopo Ini Malah Dituduh Mencuri

Rawas Sakti (kanan) saat jumpa pers di salah satu warkop di bilangan Jl We Cudai, Kota Palopo, Minggu 4 Agustus 2019.

PALOPO, TEKAPE.co — Salah seorang pengusaha alat berat asal Kota Palopo ini, Rawas Sakti, harus berurusan dengan penegak hukum.

Setelah melaporkan ke Polres Palopo soal penipuan terhadap pengusaha Ferry Anshar atas pembelian 1 unit excavator, Rawas malah dipolisikan oleh Hamsah, adik kandung terlapor (Ferry) di Polres Luwu Timur dengan tuduhan pencurian alat berat.

Itu setelah Rawas merebut kembali alat beratnya yang tengah digunakan di wilayah perbatasan Luwu Timur dan Luwu Utara.

Hal itu terungkap dalam Jumpa Pers yang digelar Rawas, di Ata 27 Food Court, Jalan Salak Palopo, Minggu 4 Agustus 2019.

Rawas Sakti mengungkapkan, ia kecewa karena sebagai pihak Pelapor kasus penipuan, ia justru dipolisikan adik sang terlapor di Luwu Timur karena dituduh mengambil diam-diam excavator merk Komatsu type PC130F-7 dengan serial number J11628.

Kisahnya bermula di tahun 2014, saat itu Rawas dengan modal kepercayaan (gentleman’s agreement) dimintai tolong oleh Ferry Anshar untuk membantu penyelesaian pembayaran 1 unit excavator di PT United Tractors dengan pembiayaan (leasing) di PT Surya Artha Nusantara (SAN).

Rawas menyanggupi dengan membayar uang muka dan asuransi sekitar bRp140 juta.

Rawas juga menyetor angsuran selama 31 kali pembayaran, dari 36 kali angsuran yang ada, dengan nilai total pembayaran Rp1.096 Miliar ke rekening Ferry Anshar di Bank Mandiri serta ke rekening pembiayaan PT Artha Nusantara.

Namun pada 2018 lalu, sempat kredit macet lima bulan dan disita pembiayaan. Saat disita, adik Ferry menebus alat berat itu. Sisa kredit lima bulan dengan kisaran Rp33 juta per bulan itu, dibayar adik Ferry, Hamsah.

Sementara saat Rawas meminta untuk menebus kembali sisa pembayaran itu, para hak Ferry sudah menolak. Pembayaran Rawas selama 31 bulan itu pun tak lagi dihitung pihak Ferry.

Masalah Rawas itu juga ternyata dibayar dengan tuduhan tidak berdasar. Rawas dianggap mencuri excavator yang ternyata, telah dijual alias dipindahtangankan ke adik Ferry sendiri.

“Saya dituduh mencuri excavator yang merupakan milik saya sendiri. Padahal saya justru pelapor kasus penipuan di Polres Palopo, namun setelah gelar perkara, pihak Polres Palopo berdalih laporan saya tidak berdasar atau tidak cukup bukti, sehingga ibarat pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga pula,” tutur Rawas sedih.

Untuk itu, kata Rawas, ia akan menggugat balik serta melaporkan kasusnya sampai ke Mabes Polri.

“Saya akan terus berjuang mencari keadilan, sampai ke Pusat (Mabes Polri). Kalau perlu, saya sudah dirugikan secara finansial eh, malah nama baik saya juga dicemari, yang jelas saya tidak tinggal diam, saya akan melawan,” tegasnya.

Diketahui, menurut pengakuan Rawas Sakti, ia hanya ‘mengamankan’ excavator tersebut di Polsek Burau, Luwu Timur, untuk dititipkan dengan nomor surat tanda penerimaan: STP/12/VIII/2019 yang diterima oleh Aipda Masri Juanda.

“Saya titipkan sambil menunggu kejelasan status kepemilikan yang sah, yang jelas saya punya bukti-bukti pembayaran dan saksi yang kuat dan valid,” pungkas mantan aktivis kondang di Kota Palopo itu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini