Tekape.co

Jendela Informasi Kita

RDP dengan Tim Anggaran Eksekutif, Komisi II DPRD Luwu Harap Rekofusing Anggaran 2021 Transparan

LUWU, TEKAPE.co – Komisi II DPRD Kabupaten Luwu, menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Tim Anggaran Eksekutif Pemkab Luwu terkait Anngaran Recofusing tahun Anggaran 2021, di ruang Rapat Komisi II Kantor DPRD Luwu, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Luwu, Selasa, 06 April 2021.

Dalam RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Wahyu Napeng, bersama dengan Wakil Ketua DPRD Luwu, Zulkifli, ST, M.Si, Anggota Komisi II, Andi Admiral, Sugiman Djanong, Arby Arsyad, Sukma, Ainun Masinring, Rizal Rahmat, H Muliadi, dan Ibrahim.

Sementara itu, RDP ini dihadiri langsung oleh Sekda Luwu, H Sulaiman, Kepala Bappeda Luwu, Awwabin, Kepala Bappenda, Muh Rudi, Sekwan DPRD Luwu, Andi Tenriesa, Kabid Anggaran Badan Pengelolah Keuangan Daerah (BPKD), Juno, dan Sekretaris Bappeda, Yusuf.

RDP ini dewan Luwu memberikan sejumlah masukan dan catatan kepada pemerintah dalam hal penggunaan anggaran tersebut.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi II DPRD Luwu, Wahyu Napeng, mempertanyakan terkait data rincian penggunaan anggaran penanganan Covid-19  yang bersumber dari refocusing tahun anggaran 2021.

“Rapat ini dilakukan agar diketahui berapa anggaran yang di rekofusing di tahun 2021 ini, kemudian item atau program apa yang kemudian di rekofusing ini, serta Penggunaan anggaran rekofusing. DPRD Luwu juga sangat mendukung program pemerintah dalam mencegah penyebaran covid serta mendukung pemilihan Ekonomi Nasional. Tetapi kita juga harus tahu penggunaan anggaran rekofusing agar tepat sasaran serta pemulihan ekonomi masyarakat, serta kita harap bisa transparan,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Luwu, Zulkifli, mengatakan bahwa RDP yang di gelar Komisi II DPRD Luwu ini untuk melakukan konfirmasi terkait dengan apa saja program yang telah di rekofusing yang dilakukan oleh pihak eksekutif.

“DPRD butuh rasionalisasi terkait rekofusing anggaran ini, dalam rekofusing ini Eksekutif juga harus melihat program yang memang menjadi skala prioritas bagi masyarakat. maka dari itu saya minta rincian rekofusing anggaran supaya kita tahu totalnya, serta penggunaan anggaran rekofusing ini,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bappeda Luwu, Awwabin, menyampaikan bahwa gambaran awal Rekofusing yang pertama terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dalam aturan tersebut tertuang perencanaan Recofusing anggaran 2021 sebanyak 8 persen yang diperuntukkan untuk progam vaksinasi.

Lanjutnya, Kemudian pada bulan februari ini terbit PMK terkait dengan pemotongan langsung sebesar 4 persen yang terdiri DAU dan transfer, pemotongan langsung dari kementrian sebesar Rp 21,4 miliar, untuk kalkulasi perhitungan dari 8 persen itu dri pemotongan langsung dari DAU sebesar 55,7 miliar. Jadi total anggaran Recofusing baik potongan transfer Pusat dan Pemda sendiri sebesar Rp 77,1 miliar.

“Denga rincian pemotongan anggaran yakni program dari efesiensi atau dari OPD sebesar Rp 36,1 miliar kemudian, program DPRD itu awalnya Rp 12,3 miliar, dan pergeseran internal di Dinkes kurang lebih 29 miliar, itulah yang memenuhi 77,1 miliar tersebut. Setelah melihat perkembangan regulasi yang ada, bahwa di surat edaran Kementerian Keuangan saya ada sedikit berbeda pendapat, kenapa karena kita tahu bahwa satu rupiah pun APBD berubah harus ada persetujuan dari DPRD karena itulah prodak bersama melalui Perda, akan tetapi saya tidak tahu apa maksud kementrian bahwa untuk program Recofusing 8 persen ini disana mengatakan hanya pemberitahuan ke DPRD,” ujarnya.

Lanjut, Awwabim, mengatakan untuk merekofusing kegiatan untuk OPD Tim Anggaran menggunakan formulasi pertama dengan pengurangan Anggaran Biaya Perjalanan Dinas sebesar 25 persen kedua mengurangi belanja modal khususnya alat elektronik seperti pengadaan laptop, dan ketiga menunda kegiatan Bimtek di luar daerah.selain itu, juga mengurangi menunda kegiatan pembangunan terminal, kenapa dengan pertimbangan bahwa pengelolaa terminal ini membutuhkan amdal, sehingga untuk anggaran fisiknya di rekofusing,.

Sementara itu, Kepala Bidang Keuangan DPKD, Juno, mengatakan bahwa ada sejumlah program fisik yang di rekofusing terutama, Belanja modal, Bimtek, selebihnya diambil dari beberapa pekerjaan fisik, pertama anggaran lapangan Andi Djemma, pengadaan eskavator amfibi, Terminal Belopa, Sarana Prasarana Kelurahan yang diambil dari sebagian dari anggaran Kelurahan, selebihnya itu beberapa pekerjaan-pekerjaan di Dinas PUPR, Perkim, Perikanan, Pertanian, dan Pendidikan.

“Mungkin untuk rinciannya untuk program fisik, mungkin perlu koordinasi dengan dinas terkait, di sistem kami tidak bisa menarik rekapannya, dari dinas yang bisa menarik rekapan-rekapan itu, secepatnya kami usahakan akan kami sampaikan. Kami di BPKD masih sementara menyusun RKA karena kami terkendala dengan aplikasi, sebelumnya kami gunakan aplikasi SIPD kami beralih ke aplikasi SIMDA tetapi juga tidak bisa karena tidak diperbolehkan oleh BPK, sehingga kami kerja secara manual,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Luwu, Andi Admiral, menyampaikan bahwa dalam proses Rekofusing ini sudah jelas dalam surat edaran Bupati, dimana OPD diminta untuk menasionalisasi anggarannya kemudian membuat DPA baru.

“Di dalam aturan sudah jelas bagaimana mekanisme, tata cara, aturan mainnya Rekofusing, OPD diminta untuk rasionalisasi kan anggarannya, kemudian buat DPA baru setelah Rekofusing, sekarang DPA baru setelah Rekofusing mana?, Jangan sampai ada aturan baru diluar aturan yang sebelumnya. Saya sampaikan dari awal dalam proses pembahasan ayo kita sama-sama jalankan aturan tersebut, karena sesuatu yang baik dikerjakan dengan baik maka hasilnya akan baik, kalau begini caranya tidak mungkin. Saya kasih contoh ada program fisik anggarannya tidak di rekofusing pembentukan badan jalan yang hari ini lokasinya tidak diketahui, ada program yang titiknya sudah jelas sudah diukur tapi di Rekofusing, asas manfaatnya mana. Ayomi kita perbaiki ini Luwu, kami di DPRD juga mau Luwu bagus kedepannya,” terangnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Luwu, Sukma, mengharapkan agar Rekofusing anggaran ini bersifat transparan dan akuntabel.

“Terkait dengan PMK tentang rekofusing Anggaran, tadi dikatakan bahwa cukup pemberitahuan ke DPRD, mirisnya pemberitahuan ini tidak pernah ada. Saya kira Eksekutif dan Legislatif semua berfikir bagaimana ini Luwu kita mau bangun, apapun yang dilakukan di eksekutif maka harus di bicarakan bersama, kita mau tau apa yang di Recofusing dan kemana anggaran itu dibelanjakan. Kalau kita di DPRD tidak dilibatkan maka setelah dilakukan rekofusing kita harus tau, maka dari itu kita harap ada rincian Terkait rekofusing tersebut, agar bisa transparan dan akuntabel,” terangnya. (ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini