Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Razia, Polres Morut Amankan 1.600 Kantong Miras Cap Tikus

Barang bukti berupa miras cap tikus yang diamankan Polres Morut dalam razia KRYD. (ist)

MORUT, TEKAPE.co – Polres Morowali Utara (Morut) menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), dalam rangka menciptakan Situasi Keamanan, Ketertiban, Masyarakat (Kamtibmas) yang
Aman dan nyaman, bagi seluruh masyarakat yang ada di Bumi Tepo Asa Aroa tercinta.

Pernyataan itu, ditegaskan Kapolres Morut, melalui Kabag Ops Polres Morut, Kompol I N Raka Arya Wiyasa SH, Rabu (25/5/2022)

Raka Arya, mengatakan, KRYD yang dilaksanakan Polres Morut ini, digelar secara rutin untuk menciptakan situasi Kamtibmas di Morut bisa tetap kondusif dan terkendali.

“Kami memang rutin menggelar razia KRYD, baik di tingkat Polres maupun di Jajaran Polsek. Kegiatan tersebut, biasanya dilakukan pemeriksaan terhadap benda-benda berbahaya, seperti senjata tajam, bahan peledak, minuman keras (miras), termasuk knalpot bogar, yang selama ini banyak meresahkan warga,” ujar Mantan Kasat Lantas Polres Morut.

Selain itu, pelaksanaan Patroli pada jam-jam rawan, dan lokasi yang dianggap rawan, juga menjadi prioritas razia KRYD,

Raka Arya, menambahkan, dalam setiap razia KRYD yang dilakukan Polres Morut, senantiasa melibatkan Aparat TNI dan Satpol PP dalam pelaksanaan Patroli gabungan tersebut.

“Dari hasil razia KRYD sebelumnya, khususnya di jajaran Polsek Lembo pada tanggal 23 Mei 2022, berhasil mengamankan 16 karung beras yang berisi 1600 kantong miras jenis Cap Tikus (CT) , yang siap untuk diedarkan di Morut,” tukas Mantan Kabag Sumda Polres Morut itu.

Raka Arya, menjelaskan, miras jenis CT yang diamankan tersebut, berhasil diungkap Polsek Lembo, setelah melakukan razia malam, dan berhasil mengamankan sebuah mobil toyota avansa hitam yang dikendarai seorang laki-laki, berinisial FL, Warga Desa Lanumor Kecamatan Mori Atas, yang membawa 16 karung beras berisikan 1600 kantong CT.

“Dari pengakuan pelaku, miras jenis CT tersebut, berasal dari Lanumor, yang akan dijual di Desa Bunta Kecamatan Petasia. Barang buktinya, telah diamankan di Polsek Lembo, kemudian pelakunya sudah menjalani pemeriksaan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelas Mantan Kapolsek Petasia. (*/NAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini