Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Ratusan Siswa MAN Palopo Ikuti Bimbingan Pranikah, Cegah Pernikahan Dini Lewat Edukasi BRUS

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palopo melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam menggelar kegiatan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), Kamis (31/07/2025), di Aula MAN Palopo. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palopo melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam menggelar kegiatan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), Kamis (31/07/2025), di Aula MAN Palopo.

Sebanyak 300 siswa-siswi turut ambil bagian dalam program edukatif ini yang dirancang untuk membangun kesadaran akan pentingnya kesiapan mental, emosional, dan spiritual sebelum memasuki jenjang pernikahan.

Kegiatan BRUS ini hadir sebagai bentuk komitmen Kemenag Palopo dalam menekan angka pernikahan dini yang masih menjadi fenomena mengkhawatirkan di berbagai daerah.

Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kota Palopo, Muhammad Aslam, menegaskan bahwa minimnya pengetahuan dan kematangan menjadi salah satu penyebab utama keretakan rumah tangga.

“Melalui BRUS, kami ingin siswa memahami bahwa pernikahan bukan sekadar persoalan cinta, tapi juga kesiapan menjalani tanggung jawab jangka panjang,” ujarnya.

Dua narasumber utama hadir dalam sesi bimbingan, yakni Drs Sultan, M.Pd.I., Kepala KUA Kecamatan Bara, dan Ustadz Taslim, M.Pd.I., Penyuluh Agama Islam.

Keduanya mengupas tuntas berbagai aspek dalam pernikahan, mulai dari peran spiritualitas, kesiapan psikologis, komunikasi pasangan, hingga pengelolaan keuangan dalam rumah tangga.

Kepala MAN Palopo, Hj Umrah, menyambut hangat kegiatan ini dan menyampaikan terima kasih atas kolaborasi dengan Kemenag Palopo.

Dia menyebut, pembekalan seperti ini sangat penting di tengah tantangan sosial yang dihadapi remaja saat ini.

“Kami berharap wawasan baru ini bisa menjadi bekal penting bagi siswa dalam merencanakan masa depan mereka dengan bijak,” ucapnya.

Di tempat terpisah, Kakankemenag Kota Palopo, Hj Jufri, menilai kegiatan ini sebagai bentuk nyata sinergi antara lembaga pendidikan dan pemerintah dalam menciptakan generasi yang lebih sadar dan bertanggung jawab.

“Pernikahan dini kerap menjadi awal dari persoalan sosial yang lebih besar. Maka langkah edukatif seperti BRUS adalah solusi preventif yang harus terus digalakkan,” tegasnya.

Sebagai latar, Pemerintah Indonesia lewat UU No 16 Tahun 2019 telah menetapkan usia minimal menikah menjadi 19 tahun bagi pria dan wanita.

Aturan ini merupakan bagian dari upaya menurunkan angka perceraian serta risiko kesehatan dan sosial akibat pernikahan di usia muda.

Kegiatan BRUS yang diinisiasi Kemenag Palopo menjadi salah satu implementasi nyata mendukung kebijakan tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini