Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020 Luwu Ditetapkan Menjadi Perda

LUWU, TEKAPE.co – Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu TA. 2020 ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di ruang sidang Kantor DPRD Kabupaten Luwu, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Kamis, 29 Juli 2021.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung olrh Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali, S.Pd menyerahkan Surat Keputusan Bersama Penetapan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu TA. 2020 kepada Bupati Luwu, Dr H Basmin Mattayang.

Penyerahan Surat Keputusan Bersama tersebut dilakukan usai 10 (sepuluh) fraksi DPRD menyatakan setuju terhadap ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Luwu TA. 2020 untuk ditetapkan menjadi Perda

Dalam sambutannya, Bupati Luwu, Dr H Basmin Mattayang, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Luwu dan semua pihak yang telah memberikan sumbang saran, gagasan, ide, dan kritik yang konstruktif demi tersusunnya rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Luwu Tahun Anggaan 2020.

“Sebagaimana agenda yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Luwu bahwa pelaksanaan rapat paripurna pada hari ini, merupakan agenda terakhir dalam siklus dan mekanisme pembahasan ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020. Sudah sepatutnya kita bersyukur bahwa seluruh proses dan tahapan pembahasan materi telah selesai dengan baik dan tepat waktu,” ujar, Basmin.

Menurutnya, selain untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, juga merupakan rangkaian penilaian akuntabilitas dan kinerja pemerintah daerah secara komprehensif, mulai dari perencanaan, proses penganggaran, pelaksanaan program dan kegiatan, pelaporan dan evaluasi serta sebagai bahan pertimbangan bagi perencanaan pemerintah untuk tahun anggaran selanjutnya.

“Seiring dengan hal tersebut, kiranya kita dapat mengambil manfaat yang lebih penting lagi, bahwa kinerja pengelolaan keuangan daerah bukan sekedar ditunjukkan dengan indikator kuantitatif dari serapan anggaran, tetapi lebih kepada azas manfaat dari capaian program dan kegiatan pembangunan serta pelayanan publik yang mengarah kepada kesejahteraan masyarakat, tanpa mengesampingkan kepatuhan dan kepatutan atas peraturan perundangundangan dalam pengelolaan keuangan daerah, berkeadilan, dan memenuhi prinsip efisiensi dan efektifitas,” ungkapnya.

H Basmin Mattayang juga mengakui bahwa pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 tidak terlepas dari berbagai kendala, baik dari keterbatasan kapasitas keuangan daerah jika dihadapkan pada kebutuhan masyarakat yang terus meningkat, keterbatasan sumber daya manusia, dan kendala-kendala lainnya.

“Kita akui bersama, dalam pelaksanaan program pemerintah daerah banyak kendala yang dihadapi, namun itu hendaknya tidak mengurangi tekad dan semangat kita semua untuk bekerja keras, berpartisipasi aktif sesuai dengan peran dan kapasitas masing-masing bagi kemajuan kabupaten luwu tercinta,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini