Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Rakor Kampanye Akbar, KPU Palopo Ajukan Beberapa Usulan Titik ke Pemkot

PALOPO, TEKAPE.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Tahapan Kampanye serta Rapat Umum Dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019, di Aula Hotel Palopo, Rabu 20 Maret 2019.

Dalam rapat itu, KPU Palopo mengajukan pengusulan beberapa titik lokasi yang akan digunakan sebagai lokasi kampanye akbar atau kampanye rapat umum Pemilu 2019, yang memasuki tahapan mulai 23 Maret hingga 13 April 2019.

Ketua KPU Palopo, Abbas Johan, saat membuka rakor tersebut menyampaikan, pihaknya selaku pelaksana pemilu 2019 akan selalu berkoordinasi dengan Pemkot Palopo, karena banyak hal yang menjadi dasar dalam penetapan lokasi kampanye.

“Koordinasi akan terus kami lakukan dengan Pemkot, karena pastinya akan ada alasan rasional yang diberikan oleh Pemkot Palopo dalam penetapan lokasi yang nantinya disetujui,” ungkap Abbas.

Menurutnya, untuk lokasi kampanye yang akan ditentukan kedepan menjadi kewenangan Pemerintah Kota Palopo, sehingga KPU Palopo selaju pelaksana tinggal menunggu ketetapan tersebut untuk selanjunya dibahas bersama.

“Mudah-mudahan pada rakor ini bisa menghasilkan kesepakatan yang baik dalam penentuan lokasi kampanye umum,” ujarnya.

Sementara itu, komisioner KPU dari Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Abdulllah Jaya Hartawan, menyampaikan, terkait rakor penetapan lokasi kampanye, hampir semua Kabupaten Kota di Sulawesi Selatan mengadakan rapat yang sama.

“Untuk daerah Sulawesi Selatan sendiri masuk dalam Zona A kampanye Capres/Cawapres sehingga kegiatan kampanye disesuaikan dengan jadwal kampanye Capres/Cawapres yang diberikan waktu selama 2 hari untuk melakukan kampanye,” jelas Jaya.

Untuk jadwal kampanye rapat umum dimulai tanggal 24 Maret hingga 13 April 2019 mendatang. Kini sudah disepakati bahwa tanggal 3 April ditiadakan kampanye karena bertepatan dengan hari isra’ mi’raj.

Kemudian terkait lokasi kampanye rapat umum yang diusulkan oleh KPU Palopo ke Pemerintah Kota Palopo ada beberapa titik. Untuk Dapil 1, Stadion Lagaligo / Lapangan Mungkajang, Dapil 2 Lapangan Maroangin / Lapangan Rampoang, dan di Dapil 3 Lapangan Sallotellue, dan Lapangan Belakang Islamic Center.

“Terkait pembahasan lokasi kampanye hari ini, semua partai politik menyepakati untuk menyerahkan ke KPU Kota Palopo yang akan dikoordinasikan dengan Pemkot Palopo,” ungkap Jaya.

Untuk kampanye melalui media yang difasilitasi oleh KPU, lanjutnya Jaya, seperti media cetak, media Elektronik seperti TV, Radio, media Daring (online) akan dilaksanakan mulai tanggal 24 Maret hingga 13 April 2019.

Kepala Inspektur Palopo, H Samil Ilyas, hadir mewakili Walikota Palopo menyampaikan, apa yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Palopo sudah menjadi pertimbangan yang baik.

Namun terkait usulan dari berbagai partai politik dan tim pemenangan melalui KPU Palopo, akan dikoordinasikan dan disampaikan kepada Walikota Palopo.

Pada rakor tersebut turut hadir perwakilan Kejari Palopo, Kasi Pidana Umum Husain, perwakilan Dandim 1403 SWG, Kepala Kesbangpol Palopo Baso Sulaiman, Ketua Bawaslu Kota Palopo Asbudi, Ketua partai politik se Kota Palopo beserta tim pemenangan Capres dan Cawapres. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini