Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Rajab Jelaskan Perda Kekerasan Anak dan Perempuan ke Anggota DPR Aceh

MAKASSAR, TEKAPE.co – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan kunjungan ke DPRD Sulsel, dalam rangka minta masukan sebelum penyelesaian Qanun atau Peraturan daerah (Perda) Provinsi Aceh, Kamis 30 Agustus 2018.

Ketua rombongan komisi 6 DPRA Provinsi Aceh, Adam Mukhlis Arifin menyebutkan saat ini kekerasan anak dan perempuan di Aceh saat ini selalu meningkat, sehingga sangat perlu untuk dibuatkan Qanun atau Perda agar kedepan kekerasan terhadap anak dan perempuan menurun.

Bahkan saat ini, menurut Adam, saat ini telah melakukan kunjungan di sejumlah daerah yang telah membuat Perda kekerasan anak dan perempuan. Khusus di Sulsel menurutnya Perda tersebut sudah lama ada.

“Tindak kekerasan di Aceh terhadap perempuan dan anak sangat meningkat sehingga perlu pembutkan Perda dan informasi yang kami dapat jika Sulsel telah membuat Qanun (Perda),” kata Adam Muchlis.

Politisi dari partai Aceh ini menyebutkan yang menjadi masalah, soal pembiayaan menjadi kendala kedepan, khususnya dalam pelaksaan visum jika ada kekerasan terhadap anak dan perempuan.

“Masalah pembuatan Katun (Perda) tentang visum yang memiliki pembiayaan begitupula dengan pendampingan,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, wakil ketua Komisi E, DPRD Sulsel, M Rajab menyebutkan Sulsel dianggap salah satu provinsi sudah memiliki perda pemberdayaan perempuan dan anak dan ini sudah dilakukan ditingkat pemerintahan.

“Kekerasan perempuan dan anak menjadi penyakit kronis dihadapan masyarkat sehingga pemerintah harus mengambil langkah untuk mencegah dan menurunkan terjadinya kekerasan perempuan dan anak,” kata M Rajab.

Dirinya menyebutkan untuk Sulsel, saat ini lebih fokus terhadap pencegahan agar tidak terjadi kekerasan kepada anak dan perempuan.

“Program pencegahan dan pendampingan dan ini sudah dilakukan dinas pemberdayaan perempuan cara melakukan sosialisasi bahaya kekerasan,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini