Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Proyek Rehab Rujab Wali Kota Palopo Senilai Rp900 Juta Jadi Temuan BPK, Kejari Didesak Segera Panggil Rekanan

Ilustrasi Korupsi. Foto: istock.

PALOPO, TEKAPE.co Proyek rehabilitasi Rumah Jabatan Wali Kota Palopo senilai hampir satu miliar rupiah menjadi sorotan.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025, mengungkap adanya indikasi kelebihan pembayaran serta kekurangan volume pekerjaan yang merugikan keuangan daerah.

Proyek ini dilaksanakan oleh CV KS berdasarkan Kontrak Nomor 02/SPK/PPK-PUPR/RUJABWALIKOTA/APBDII IW2024 tertanggal 19 Maret 2024 dengan nilai Rp901.257.000.

Pekerjaan dijadwalkan selama 90 hari kalender, hingga 16 Juni 2024. Namun, berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) tertanggal 5 Agustus 2024, proyek dinyatakan selesai dan telah dibayarkan sebesar 95 persen, atau sekitar Rp856 juta, dengan SP2D keluar pada 22 Oktober 2024.

Namun, hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh tim gabungan dari BPK, PPK, Inspektorat, penyedia, dan konsultan pengawas justru menemukan kekurangan volume pada sejumlah item pekerjaan, seperti keramik, pengecatan, engsel, wallpaper, hingga backdrop dinding.

Total potensi kerugian dari kekurangan volume tersebut mencapai Rp39,5 juta.

Tak berhenti di situ, BPK juga mencatat adanya kelebihan pembayaran senilai total Rp140,55 juta kepada tiga perusahaan rekanan berbeda, yakni:

1. PT ML sebesar Rp61.822.900,61

2. CV Ba sebesar Rp19.794.783,12

3. CV BMP sebesar Rp58.938.715,73

Desakan untuk Proses Hukum

Menyikapi temuan ini, Direktur Eksekutif Sultan Hasanuddin Corruption Watch (SHCW), Ewaldo Asiz, SH, angkat bicara.

Dia menegaskan bahwa kejaksaan tidak boleh diam dan harus segera menindaklanjuti temuan ini dengan proses hukum.

“Kami mendesak Kejari Palopo untuk segera memanggil rekanan yang disebutkan dalam temuan BPK. Jika dilakukan audit lebih dalam, saya yakin akan ditemukan lebih banyak kejanggalan,” tegas Ewaldo, Selasa (29/7/2025).

Ewaldo juga menyebut bahwa temuan ini berpotensi menyeret lebih banyak pihak, termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pengawas proyek yang dinilai tidak optimal dalam menjalankan tugas pengawasan.

“Bayangkan, proyek dengan anggaran hampir satu miliar, dikerjakan dengan kekurangan volume dan masih dinyatakan selesai. Ini bisa jadi puncak gunung es dari praktik manipulasi teknis dan administratif,” tambahnya.

Rekomendasi Tegas BPK

Dalam LHP-nya, BPK merekomendasikan agar Wali Kota Palopo:

1. Menginstruksikan Kepala Dinas PUPR agar memperketat pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan proyek;

2. Memerintahkan PPK untuk:

3. Memperhitungkan kekurangan volume senilai Rp39,5 juta saat pelunasan dan menyetorkannya ke Kas Daerah;

3. Menarik kelebihan pembayaran sebesar Rp140,55 juta dari tiga rekanan, dan segera menyetorkannya ke kas daerah.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas PUPR maupun pihak Kejaksaan Negeri Palopo. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini