Protes Pilwalkot Palopo tak Fair, Ome-BISA Menggugat ke MK
PALOPO, TEKAPE.co – Setelah melayangkan surat permohonan penundaan penetapan paslon terpilih ke KPU Palopo, Pasangan calon (Paslon) Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin – Budi Sada (Ome-BISA) ternyata telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut tercantum dalam Laman Resmi Mahkamah Konstitusi, pada Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak 2018, tertera Permohonan Pihak Paslon Akhmad Syarifuddin dan Budi Sada yang tercatat dengan Nomor APPP : 48/1/PAN.MK/2018 tertanggal 10 Juli 2018.
Dalam permohonan itu, paslon Ome-BISA yang diwakili kuasa hukumnya, Sharma Hadeyang SE MSi, menilai jika proses Pilkada di Palopo tak berjalan fair.
Pasalnya, KPU Palopo tak melaksanakan rekomendasi Panwaslu terkait permintaan membatalkan pencalonan HM Judas Amir – Rahmat Masri Bandaso (JUARA).
Gugatan ke MK tersebut dibenarkan KPU Palopo. Komisioner KPU Palopo, divisi hukum, Faisal Mustafa SH MH, Rabu 11 Juli 2018, mengatakan, saat ini KPU Kota Palopo akan menunggu sampai MK mencatat Perkara dalam Buku Registrasi Perkara.
“Dengan adanya gugatan itu, maka penetapan paslon terpilih ditunda. Sebab sesuai aturan, Pasangan Calon Terpilih, bagi yang tidak ada sengketa, yakni setelah MK mencantumkan permohonan perselisihan dalam buku registrasi perkara. Sedangkan bagi yang ada Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), paling lama 3 hari setelah penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK dibacakan,” jelas Faisal. (rin)
Tinggalkan Balasan