Proses Pendaftaran Paslon di PSU Pilwalkot Palopo: KPU Masih Menunggu Kelengkapan Berkas
MAKASSAR, TEKAPE.co – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan, Hasbullah, mengungkapkan bahwa proses pendaftaran pasangan calon (paslon) untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo masih berlangsung.
Proses ini dijadwalkan berlangsung sejak Sabtu (8/3/2025) hingga Senin (11/3/2025). Pengganti Trisal Tahir dalam kontestasi ini adalah istrinya, Naili Trisal, yang berpasangan dengan Akhmad Syarifuddin (Ome) sebagai calon Wakil Wali Kota Palopo.
Saat ini, dokumen administrasi pasangan Naili Trisal – Akhmad Syarifuddin (Ome) masih dalam proses unggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. Namun, masih terdapat satu dokumen penting yang belum diselesaikan, yaitu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang merupakan syarat wajib dalam pendaftaran.
BACA JUGA: Hari Pertama Pendaftaran Pengganti Calon Wali Kota Palopo, Tak Ada Parpol yang Mendaftar
“Hingga saat ini, kami terus memantau proses unggah dokumen di Silon. Seluruh persyaratan administrasi telah masuk, kecuali LHKPN yang masih kami tunggu,” ujar Hasbullah kepada wartawan, Minggu (10/3/2025).
Ia menegaskan bahwa pasangan Naili-Ome masih memiliki waktu hingga Senin (11/3/2025) pukul 23.59 WITA untuk melengkapi berkas pendaftaran mereka. KPU Palopo tetap membuka layanan pendaftaran hingga batas akhir yang telah ditentukan.
“Kami masih menunggu hingga batas akhir pendaftaran besok malam. Tim help desk KPU Palopo tetap siap melayani proses pendaftaran hingga tenggat waktu yang ditetapkan,” tambahnya.
BACA JUGA: Pendaftaran Ulang Pilkada Palopo Dibuka, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Hingga kini, KPU Sulsel belum menerima konfirmasi resmi dari pasangan Naili-Ome mengenai waktu pasti penyerahan berkas pendaftaran. Mereka baru sebatas melakukan konsultasi terkait proses unggah dokumen di Silon.
“Belum ada pemberitahuan dari LO (liaison officer) atau tim paslon terkait jam berapa mereka akan menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU,” jelas Hasbullah.
Ia juga menegaskan bahwa jika hingga batas waktu yang ditentukan paslon belum melengkapi dokumen, maka berkas pendaftaran bisa dianggap tidak memenuhi syarat.
“KPU berharap pasangan Naili-Ome segera menyelesaikan kelengkapan administrasi agar tidak terjadi kendala di akhir batas waktu pendaftaran,” tegasnya.
Diketahui, Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwalkot Palopo dijadwalkan akan digelar pada 24 Mei 2025.
Proses ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan pemilihan ulang untuk memastikan pemilihan yang adil dan transparan bagi seluruh calon yang bertarung dalam kontestasi politik di Kota Palopo.
Pantau terus perkembangan pendaftaran pasangan calon serta informasi terbaru terkait PSU Pilwalkot Palopo hanya di sini.
(Rid)
Tinggalkan Balasan