PPKM Mikro Direvisi, Operasional Mall Akan Dibatasi Sampai Pukul 17.00
NASIONAL, TEKAPE.co – Pemerintah telah merevisi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal ini dilakukan karena adanya lonjakan kasus covid-19 yang terus meningkat, sehingga memaksa pemerintah untuk melakukan revisi pelaksanaan PPKM ini.
Revisi terhadap PPKM ini merupakan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021.
Dalam rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional yang dilakukan secara virtual, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito mengungkapkan, perubahan ini merupakan hasil dari rapat terbatas (Ratas) dengan Presiden Joko Widodo.
“Pembatasan aktivitas sosial, melakukan pembubaran kerumunan dengan tegas, meniadakan kegiatan sosial kemasyarakatan, ini juga harus ditegakkan dengan baik,” ungkapnya, Senin 28 Juni 2021.
Ganip juga menambahkan, berdasarkan hasil rapat terbatas itu, akan diadakan perubahan-perubahan terhadap Imendagri 14 Tahun 2021.
“Pembatasan-pembatasan ini juga dilakukan untuk bisa mengendalikan supaya Covid ini tidak semakin menyebar,” jelas Ganip.
Selain itu, Ganip menjelaskan, dalam pelaksanaan revisi nantinya, akan diberlakukan work from home (WFH) di zona merah dan orange sebesar 75%, sisanya WFO 25%.
“Contohnya nanti yang akan diterapkan adalah pelaksanaan untuk kegiatan PPKM-nya. WFH, WFO ini untuk akan diberlakukan 75% dan 25% untuk daerah yang merah dan orange,” katanya.
Ganip pun mengatakan, bahwa untuk sektor ekonomi seperti Mall, kegiatan operasionalnya akan dilaksanakan sampai pukul 17.00.
Untuk restoran hanya diizinkan untuk take away dan dibatasi sampai pukul 20.00.
“Kemudian untuk sektor-sektor ekonomi seperti Mall, ini aja dioperasionalkan sampai dengan jam 17.00, kemudian restoran hanya diizinkan untuk take away ini dibatasi sampai pukul 20.00, ini beberapa pembatasan yang akan diterapkan sebagai revisi dari Imendagri yang sudah di pedomani sampai dengan hari ini,” kata Ganip.
Kemudian kegiatan-kegiatan yang non-esensial, lanjut Ganip, ini yang perlu dievaluasi terus sesuai dengan kondisi daerah.
“Dan sekali lagi untuk bisa melakukan pencegahan dan pembinaan ini ketegasan di dalam melakukan aturan konsistensi dalam melakukan aturan ini sangat kan di samping koordinasi, komunikasi dan kolaborasi antar pihak,” katanya. (*)
Tinggalkan Balasan