PPK Proyek Air Bersih Sanggalla Tana Toraja jadi Tersangka Korupsi
TORAJA, TEKAPE.co – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengembangan sarana jaringan air bersih di Lembang Batualu Selatan, Kecamatan Sangalla, Tana Toraja, inisial YS ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan Pelaksanan Tugas (Plt) Kepala Kejari Tana Toraja, Alfian Bombing,
Proyek yang merupakan program perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022 itu mengalami kerugian hingga Rp1.191.878.827,00 setelah dikurangi pajak.
YS merupakan pelaksana proyek dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Tana Toraja.
YS saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Makale, berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor PRINT-18/P.4.26/Fd.2/01/2025, yang diterbitkan pada 13 Januari 2025.
“beberapa hari lalu yang bersangkautan (YS)telah ditetapkan sebagai tersangka. Saayt ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya tersangka baru,” ujar Alfian dalam konferensi pers, Jumat 17 Januari 2025.
YS dituduh tidak melakukan tinjauan ulang terhadap dokumen perencanaan yang disusun oleh Dinas PRKP.
Ia tetap melanjutkan proses pengadaan proyek SPAM meskipun dokumen perencanaan, termasuk Detail Engineering Design (DED) dan Rencana Anggaran Belanja (RAB), tidak diperbarui.
Dokumen perencanaan disusun pada 2021, sedangkan pelaksanaan proyek baru dimulai pada 2022.
Kondisi tersebut menyebabkan rencana pembangunan tidak sesuai dengan situasi aktual di tahun pelaksanaan, sehingga diperlukan pembaruan yang tidak dilakukan oleh YS.
YS juga tidak melakukan pemeriksaan awal (mutual check awal) atau adendum kontrak meskipun pekerjaan tersebut melewati tahun anggaran 2022 dan baru selesai pada 2023.
Bahkan, lokasi pembangunan bak reservoir diubah tanpa justifikasi teknis, sehingga proyek tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
“Hingga saat ini, air belum mengalir di jaringan SPAM, dan pipa sambungan rumah (SR) ke warga belum tersambung, yang akhirnya merugikan masyarakat,” ungkap Alfian.
YS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Arlin)
Tinggalkan Balasan