Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Polsek Walenrang Cokok Tiga Maling Mesin Traktor, Pelaku Asal Lutra Ditangkap di Wajo

Tiga pelaku pencurian mesin hand traktor milik milik petani di Desa Buntu Awo, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu diringkus di Kabupaten Wajo. (ist)

WALENRANG, TEKAPE.co – Unit Reskrim Polsek Walenrang berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit mesin hand traktor milik seorang petani di Desa Buntu Awo, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu.

Pengungkapan kasus ini dipimpin Ps. Kanit Reskrim Polsek Walenrang, Aipda Abu Bakar bersama tiga anggota Unit Reskrim Polsek Walenrang di back up personel dari Polsek Pitumpanua, Polres Wajo, pada Jumat (14/2/2025).

Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti.

BACA JUGA: Dua Pelaku Kekerasan Seksual di Luwu Timur Terancam 15 Tahun Penjara

Pengungkapan berawal dari laporan polisi nomor LP/036/II/2025/SPKT/Polsek Walenrang/Polres Luwu/Polda Sulsel.

Telah terjadi pencurian pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 WITA di Desa Buntu Awo.

Korban, Sukriadi, seorang petani asal Desa Salulino, Kecamatan Walenrang Utara, memarkir dua unit traktor merek Yanmar di samping sawahnya setelah selesai digunakan untuk membajak.

BACA JUGA: Kurang dari 24 Jam, Resmob Polres Palopo Bekuk Maling Motor Terekam CCTV

Namun, pada Rabu pagi sekira pukul 10.00 WITA, seorang saksi bernama Asriadi memberi tahu korban bahwa mesin kedua traktor tersebut telah hilang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Walenrang segera melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa dua unit mesin traktor milik korban berada di Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.

Mesin-mesin tersebut hendak dijual dengan harga Rp 15 juta melalui media sosial oleh tiga orang pelaku.

BACA JUGA: Panter Residivis 4 Kali Ditangkap Lagi Usai Gasak Laptop Mahasiswa di Palopo

Tak ingin buruannya kabur, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Walenrang dan Unit Reskrim Polsek Pitumpanua menangkap ketiga pelaku di wilayah Kecamatan Pitumpanua.

Ketiga pelaku yang diringkus yakni Eko Purnomo alias Eko (24), Irfandi alias Fandi (22) dan Saktiono alias Ono (28).

Ketiga pelaku diketahui berasal dari Kabupaten Luwu Utara (Lutra).

BACA JUGA: Siswa SD Korban Kekerasan Seksual di Palopo Alami Pendarahan, Pelaku Pria Kemayu

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan dua unit mesin traktor merek Yanmar.

Kemudian mengamankan mobil Avanza warna putih dengan nomor polisi DD 1411 UJ, yang digunakan para pelaku.

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Walenrang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Walenrang, Aipda Abu Bakar menegaskan, kepolisian akan terus berupaya memberantas tindak kejahatan, terutama yang merugikan masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan upaya dalam memberantas tindak pidana pencurian serta kejahatan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat,” katanya, Sabtu (15/2/2025).

Abu Bakar juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang miliknya serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui kejadian serupa.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini