Polres Sinjai Ringkus Pria 57 Tahun, Diduga Setubuhi Anak Kandung di Rumah Kebun
SINJAI, TEKAPE.co – Polres Sinjai menangkap seorang pria berinisial BS (57) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya.
Penangkapan dilakukan Unit Resmob Satreskrim pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 23.00 Wita setelah pelaku sempat melarikan diri ke luar daerah.
Peristiwa itu terjadi pada 14 Oktober 2024 sekitar pukul 14.30 Wita di Dusun Honto, Desa Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Kasi Humas Polres Sinjai, Agus Santoso, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku berprofesi sebagai petani dan diketahui merupakan ayah kandung korban,” kata Agus, Selasa (17/2/2026).
Menurut Agus, kasus terungkap setelah korban pulang ke rumah dalam keadaan menangis dan mengaku telah diperkosa oleh ayahnya.
BACA JUGA: Korban KDRT di Palopo Mengaku Depresi, Laporan di Polisi Belum Berbuah Tindakan
Korban sebelumnya diajak ke kebun milik keluarga. Setibanya di rumah kebun, pelaku mengeluh sakit perut dan meminta korban masuk.
Di dalam bangunan itu, pelaku meminta korban memijat perutnya.
Namun situasi berubah ketika pelaku mengunci pintu dan mengancam korban dengan senjata tajam sebelum memaksanya melakukan hubungan badan.
“Korban sempat berusaha melawan dan berteriak, namun tidak berhasil,” ujar Agus.
Setelah kejadian, pelaku diduga mengintimidasi korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun.
“Pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian ini kepada siapapun,” katanya.
Polisi menyebut pelaku sempat melarikan diri usai kejadian.
“Sempat lari ini pelaku,” ujar Agus.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui melakukan persetubuhan dua kali pada hari dan waktu yang sama di rumah kebunnya.
“Kalau hasil pemeriksaan awal pelaku mengakui perbuatannya,” kata dia.




Tinggalkan Balasan