Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Polres Luwu Ungkap Jaringan Calo Penerimaan Anggota Polri, Kerugian Capai Rp750 Juta

Foto: Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, didampingi Kasat Reskrim AKP Jodi Dharma dan Kasubag Humas Polres Luwu Iptu Yakobus, Saat konferensi pers terkait pengungkapan jaringan calo penerimaan anggota Polri di wilayah hukum Polres Luwu, pada Selasa, 16 April 2025. (ist)

LUWU, TEKAPE.co – Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, didampingi Kasat Reskrim AKP Jodi Dharma dan Kasubag Humas Polres Luwu Iptu Yakobus, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan jaringan calo penerimaan anggota Polri di wilayah hukum Polres Luwu, pada Selasa, 16 April 2025.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan empat orang tua calon siswa (casis) Polri yang mengaku telah menjadi korban penipuan. Laporan tersebut memicu penyelidikan oleh penyidik Reskrim hingga terbongkarnya jaringan calo tersebut.

“Intinya, apa yang kami lakukan hari ini adalah bentuk upaya pencegahan agar masyarakat tidak mengalami kerugian,” ujar, Kapolres Luwu, AKBP Arisandi.

Kapolres Luwu mengungkapkan bahwa total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp750 juta.

“Sebesar Rp710 juta ditransfer melalui rekening, dan Rp40 juta diserahkan secara langsung,” jelasnya.

Menurut Arisandi, tersangka utama dalam kasus ini adalah seorang wanita berinisial HA (52). Sementara itu, tersangka lainnya berinisial MR (53) berpura-pura menjadi jenderal bintang dua (Irjen Pol) untuk meyakinkan para korban.

“Modus yang digunakan adalah merekrut calon siswa Bintara Polri dalam program rek pro gelombang II tahun 2024,” jelas Arisandi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jodi Dharma, menambahkan bahwa para korban berjumlah empat orang, yakni SC, EP, AD, dan ZM. Mereka tertipu dengan iming-iming dapat meluluskan anak mereka dalam seleksi Bintara Polri.

“HA bertugas merekrut anak korban yang akan mengikuti seleksi Bintara Polri dengan iming-iming membantu meluluskan anaknya, sedangkan MR meyakinkan para korban dengan mengaku sebagai jenderal (Irjen) saat berbicara dengan para korban,” terang Jodi.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain lima unit ponsel dan SIM card, bukti transaksi pengiriman uang, surat tugas pengawasan rekrutmen Bintara Polri proaktif, daftar pengumuman akhir, pembungkus SIM card, foto casis dengan tulisan ‘Alhamdulillah jadi polisi’, serta satu lembar foto sertifikat program jasmani.

Kedua tersangka dijerat Pasal 378 jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Penyelidikan masih terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan korban dari kedua tersangka lebih dari 4 orang sebab pihaknya masih terus melakukan pengembangan,” tutup AKP Jodi Dharma. (rls/ilh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini