Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Polres Luwu Tangkap Pelaku Curanmor di RSUD Batara Guru, Kurang dari 24 Jam

Tim Resmob Polres Luwu bersama personel Satreskrim Polsek Belopa mengamankan seorang remaja terduga pelaku pencurian sepeda motor beserta barang bukti kendaraan hasil curian di Mapolsek Belopa, Selasa (10/2/2026). (dok.humaspolresluwu)

LUWU, TEKAPE.co – Tim Resmob Polres Luwu bersama personel Satuan Reserse Kriminal Polsek Belopa menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Pelaku diamankan pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 Wita di Kelurahan Noling, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu.

Remaja berinisial R, 16 tahun, ditangkap bersama barang bukti sepeda motor hasil curian dan dompet milik korban.

Pencurian sebelumnya terjadi di area parkir RSUD Batara Guru Belopa pada Senin malam, 9 Februari 2026, sekitar pukul 21.00 Wita.

BACA JUGA: Setahun Teror Curanmor di Toraja Utara Berakhir di Tangan Resmob

Korban memarkir sepeda motor saat menjenguk anggota keluarga yang dirawat di rumah sakit. Saat kembali ke lokasi parkir, kendaraan tersebut sudah tidak ada.

Menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan. Tim Resmob kemudian mengidentifikasi keberadaan pelaku hingga akhirnya melakukan penangkapan.

Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu, mengapresiasi respons cepat jajarannya.

“Ini adalah komitmen Polres Luwu dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Tidak sampai 24 jam, pelaku berhasil kami amankan. Kami akan terus hadir dan bertindak cepat terhadap setiap bentuk tindak kriminal,” tegas AKBP Adnan Pandibu.

Kasat Reskrim Polres Luwu Iptu Muhammad Ibnu Robbani, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama tim di lapangan.

“Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan tidak cukup sehari bersama barang bukti sepeda motor dan dompet korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Luwu.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mengambil sepeda motor dengan cara mendorongnya keluar dari area parkir, lalu menyambung kabel kontak untuk menyalakan mesin.

Polres Luwu menyatakan akan terus meningkatkan penindakan terhadap kejahatan jalanan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polisi juga mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan terkunci saat diparkir, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan.

Keberhasilan pengungkapan ini, menurut kepolisian, menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Luwu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini