Polres Luwu Sita 5.000 Liter Solar Subsidi Milik SGM di Walenrang
LUWU, TEKAPE.co – Polres Luwu, Sulawesi Selatan, menyita 5.000 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dari sebuah lokasi penampungan di Kecamatan Walenrang, pada Selasa 22 Juli 2025.
Kasi Humas Polres Luwu, Iptu Yakobus Rimpung mengatakan, penyitaan dilakukan setelah personel kepolisian menemukan aktivitas mencurigakan berupa pemindahan solar subsidi ke dalam mobil tangki milik PT Sri Global Mandiri.
“Setibanya di lokasi, anggota mendapati kegiatan pemindahan solar ke kendaraan tangki. Karena diduga kuat BBM itu merupakan solar subsidi, kami langsung mengamankan lokasi serta seluruh barang bukti,” ujar Yakobus saat dikonfirmasi, Rabu 23 Juli 2025.
Menurut Yakobus, penyidik saat ini masih mendalami sumber dan legalitas distribusi BBM tersebut. Ia memastikan proses penyelidikan berjalan profesional dan sesuai ketentuan hukum.
“Langkah selanjutnya adalah pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan yang bersangkutan. Prinsip kami adalah transparansi dan akuntabilitas,” kata dia.
Yakobus juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. “Kami menjaga hak masyarakat yang memang berhak menerima subsidi dari negara,” tegasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, menyebut pihaknya telah mengamankan sopir mobil tangki untuk dimintai keterangan.
“Proses pemeriksaan sedang berjalan,” ujarnya singkat.
Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu menegaskan komitmennya memberantas pelanggaran terkait distribusi BBM subsidi.
Orang nomor satu di Polres Luwu ini telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan penyelidikan menyeluruh tanpa pandang bulu.
“Saya sudah perintahkan Kasat Reskrim dan seluruh Kapolsek untuk menindak tegas segala bentuk pelangsiran dan penjualan kembali BBM subsidi,” kata Adnan.
Ia juga menegaskan tidak akan mentoleransi keterlibatan personel Polri dalam praktik ilegal tersebut.
“Jika ada anggota yang terbukti terlibat, akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.(*)
Tinggalkan Balasan