Polres Lutim Gelar Press Release Sejumlah Kasus Pencurian, Ini Rinciannya
MALILI, TEKAPE.co – Kepolisian Resort Luwu Timur menggelar press release sejumlah kasus pencurian di wilayah hukumnya, Selasa 2 Februari 2021.
Press release yang digelar di halaman Mapolres Luwu Timur (Lutim) dipimpin langsung Kapolres Lutim AKBP Indratmoko didamping W Wakapolres Luwu Timur Kompol Muh.Rifai, Kasat Reskrim Iptu Eli Kendek dan Kasubag Humas AKP Alimin Pammu.
AKBP Indratmoko mengungkapkan, kasus kasus pertama adalah kasus pencurian dan pemberatan dengan dua tersangka yakni seorang perempuan dengan inisial UH (24) dan pria berinisial ED (38).
“Kedua tersangka, UH dan ED dijerat dengan Pasal 64 KUHP yaitu pencurian pemberatan. Keduanya melakukan aksinya ditiga tempat berbeda,” kata Indratmoko.
Kedua tersangka melakukan aksinya di Wisma Kaisar, rumah kost di Trans Puncak Indah Malili Dan Warung Makan Pangkep di Malili pada Desemeber 2020 Lalu.
Dua kasus pencurian lainnya dengan dua tersangka, IR alias KA (28) Warga Desa Pongkeru, Kecamatan Malili dan seorang tersangka yang masih di bawa umur.
“Tersangka IR alias KA dijerat dengan Pasal 363 Ayat Ke (1) Ke-3e KUHP Pencurian dengan pemberatan. IR alias KA melakukan aksinya di dua desa di Kecamatan Malili,” terang Kapolres.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka IR, HP merek Oppo. Polisi juga masih melakukan pencarian barang bukti lainnya.
Sementara, pelaku yang masih di bawa umur, kata Kapolres, juga melakukan aksinya di beberapa tempat di Kecamatan Malili.
Barang bukti yang diamankan dari keduanya yakni sepeda motor Kawasaki dan sepeda motor Yamaha Jupiter.
“Barang bukti sepeda motor Yamaha Mio Soul dan tersangka berinisial AN telah dilimpahkan ke Pengadilan Malili,” tukasnya. (*)
Tinggalkan Balasan