Polres Bulukumba Bantah Polsek Rilau Ale Tahan Seorang Ibu Tanpa Prosedur
BULUKUMBA, TEKAPE.co – Polres Bulukumba, menepis tudingan adanya penahanan tidak sah yang disebut dilakukan penyidik Polsek Rilau Ale terhadap seorang ibu bernama Darma, tersangka kasus penganiayaan.
Kepolisian memastikan informasi tersebut keliru dan tidak sesuai dengan fakta penanganan perkara.
Isu tersebut mencuat setelah sejumlah media daring memuat pemberitaan berjudul “Polres Bulukumba Diduga Tahan Warga Tanpa Surat Perintah”.
BACA JUGA: Penahanan Seorang Ibu Tanpa Surat Perintah Dipersoalkan di Bulukumba
Menurut Polres Bulukumba, isi pemberitaan itu tidak menggambarkan proses hukum yang sebenarnya.
Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP Marala mengatakan, penyidik Polsek Rilau Ale tidak pernah melakukan penahanan terhadap tersangka selama tahap penyidikan.
“Perlu kami luruskan, selama proses penyidikan di Polsek Rilau Ale tidak ada penahanan terhadap tersangka. Penahanan dilakukan setelah perkara masuk Tahap II, dan itu menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” kata Marala, Jumat (2/1/2026).
Ia menjelaskan, perkara penganiayaan tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dengan status itu, seluruh tahapan penyidikan dinilai telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
“Kasus ini sudah P-21. Artinya, berkas perkara dinyatakan lengkap dan penyidikan telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Marala menegaskan, selama penanganan perkara di tingkat kepolisian, tidak pernah terjadi penahanan terhadap tersangka sebagaimana yang dituduhkan.
Penahanan baru dilakukan ketika perkara dilimpahkan ke kejaksaan pada Tahap II, bersamaan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Pada tahap penyidikan di Polsek, tersangka tidak ditahan. Penahanan dilakukan oleh pihak Kejaksaan saat Tahap II,” katanya.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan hukum acara pidana, kewenangan penahanan setelah Tahap II sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum dan bukan lagi menjadi kewenangan penyidik kepolisian.
“Yang memiliki kewenangan penahanan pada tahap itu adalah JPU. Bukan kepolisian,” kata Marala.
Polres Bulukumba mengimbau masyarakat untuk tidak menarik kesimpulan sepihak atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Kepolisian meminta agar setiap informasi dikonfirmasi kepada pihak berwenang agar pemberitaan yang beredar tetap akurat dan berimbang.
(Sakril)



Tinggalkan Balasan