Polres Aceh Timur Gagalkan Peredaran 1,6 Kilogram Ganja
ACEH TIMUR, TEKAPE.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur, menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 1.600 gram bruto.
Seorang pria berinisial SA, 44 tahun, diamankan dalam operasi tersebut.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi melalui Kasatres Narkoba AKP Yusra Aprilla membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Yusra, pengungkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai SA sebagai pengedar narkotika di kawasan Gampong Buket Meulinteung, Kecamatan Idi Rayeuk.
“Informasi yang kami terima kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Hasilnya, benar bahwa SA mengedarkan ganja kepada masyarakat sekitar,” kata Yusra, Ahad, 27 April 2025.
Saat penggeledahan, polisi menemukan satu bungkusan kain berisi daun, ranting, dan biji yang diduga ganja dengan berat bruto 1.600 gram di dapur rumah SA.
Selain itu, satu unit telepon seluler turut disita sebagai barang bukti.
Saat ini, SA beserta barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
SA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi mengapresiasi keberhasilan anggotanya.
Orang nomor satu i Mapolres Aceh Timur ini juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Dengan sinergi yang kuat antara kepolisian dan masyarakat, kami yakin dapat mempercepat upaya mitigasi peredaran narkotika di Aceh Timur,” ujar Irwan. (I)
Tinggalkan Balasan