Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Polisi Ungkap Penambangan Ilegal di Luwu, Dua Orang Tersangka

LUWU, TEKAPE.co – Kepolisian Resort Luwu menggelar Konferensi Pers terkait Pengungkapan tindak pidana Ilegal Mining, di Mapolres Luwu, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Luwu, Jumat 27 September 2019.

Dalam kasus tindak pidana ini ilegal mining itu, Polres Luwu menetapkan 2 tersangka.

Kedua tersangka yang diketahui berinisial M meruapakan warga Bulu Londong, dan berinisial S warga Desa Salu Lemo Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu.

Sementara itu, Kedua tersangka ini diamankan bersama barang bukti berupa satu unit alat berat Isap Pasir, Alat berat berupa skapakator, dan Truk pengangkut material berupa pasir.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam, menyampaikan bahwa beberapa waktu lalu Polres Luwu telah melakukan tindakan terhadap pelaku Penambangan liar atau penambang yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.

“Tkp tambang ilegal ini masing-masing berada di Kecamatan Lamasi, dimana ada dua tkp pertama Desa Bulu Londong, dengan tersangka berinisial M, dia melakukan aktivitas pertambangan yang sama sekali tidak memiliki ijin,” ujar Faisal Syam.

AKP Faisal Syam mengatakan, di lokasi tambang ilegal itu, saat dilakukan penangkapan, sementara beraktivitas, sehingga langsung mengamankan barang bukti yang diamankan yakni alat isap pasir, alat berat berupa eskapator, dan mobil truk pengangkut pasir.

“Kemudian di tempat terpisah di tkp kedua tersangka berinisial S dimana ia juga melakukan aktivitas pertambangan galian C di Desa Salupao, mereka hanya memiliki ijin eksplorasi namun sudah melakukan aktivitas penambangan. Loaksi ini kita amankan alat isap pasir, Dum truk 6 roda,” jelasnya.

Disamping itu, Kedua tersangka ini akan dijerat dengan udang-undang pertambangan dan minerba nomor 4 tahun 2009.

Pasal yang dikenakan pasal 158 dan 160, ancaman hukuman maksimal 5 sampai 10 tahun penjara dengan denda Rp5-10 miliar.

“Kedua tersangka kami jerat dengan udang-undang pertambangan dan minerba nomor 4 tahun 2009. Pasal yang dikenakan pasal 158 dan 160, ancaman hukuman maksimal 5 sampai 10 tahun penjara dengan denda Rp5-10 miliar,” terangnya. (ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini