Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Palopo, 1 Mahasiswa dan Satu Pelajar
PALOPO, TEKAPE.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari tiga pelaku, seorang berstatus mahasiswa dan satu lagi berstatus pelajar.
“Pelaku IA (16 ) seorang pelajar. Pelaku WA (24) seorang mahasiswa. Sementara, DS (23) warga Kecamatan Wara Timur,” kata Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin, Senin Selasa 15 Desember 2020.
BACA JUGA:
Curi Handphone, Oknum PNS Ditangkap
Zainuddin menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal dari diamankannya DS di Jalan Andi Djemma, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara.
Dari tangan DS, polisi menyita dua sachet sabu dan handphone merek Iphone warna hitam.
“Dari hasil pengembangan, kami mengamankan pelaku WA dan menyita satu sachet sabu, empat sachet kosong bekas sabu, sumbuh, pembersih pirex, dua pipet dan uang tunai Rp 850 ribu dan Hp merek Oppo warna putih,” kata Zainuddin.
Pengembangan dan penyelidikan kembali dilakukan, polisi kembali berhasil menangkap IA di Hotel Larona Jalan Jenderal Sudirman.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan delapan sachet sabu, kotak obat berisi tiga sachet kosong, timbangan digital dan Hp merek Realmi,” terangnya.
Ketiga pelaku tersebut akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (rindhu)
Tinggalkan Balasan