Polisi Tangkap Dua Pelaku Perdagangan Anak di Bawah Umur
MAKALE, TEKAPE.co – Polres Tana Toraja menangkap meringkus dua pelaku perdagangan anak di bawah umur, Sabtu 13 Maret 2021.
Kedua pelaku yang ditangkap yakni SS (31) dan FN (26). Keduanya ditangkap di Luwuk Banggai pada Minggu 7 Maret 2021 lalu.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Jon Paerunan mengatakan, ada tiga anak di bawah umur menjadi korban.
BACA JUGA:
Asyik Nyabu, 2 Terduga Pengedar Asal Toraja Diringkus di Morowali
“Ketiga korban diperdagangkan oleh kedua pelaku dan dipekerjakan di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Luwuk Banggai,” kata Jon, Sabtu 13 Maret 2021.
Kedua pelaku dijerat pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
“Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan