Polisi Sebut CCTV Tak Rusak tapi Tak Merekam, Keluarga Korban Duga Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti
LUWU, TEKAPE.co – Rekaman CCTV terkait insiden dugaan pemukulan terhadap Rifqillah Ruslan (15) oleh Oknum Kepala Desa di Kabupaten Luwu berinisial IS yang terjadi di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Batara Guru Belopa, diduga mengalami kerusakan.
Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025), mengatakan berdasarkan laporan Kasat Reskrim, rekaman CCTV tersebut memang tidak bisa dibuka sejak awal.
“Laporan Kasat Reskrim memang sejak awal CCTV-nya gak bisa dibuka. Bisa dikonfirmasi ke pihak rumah sakit,” ujar Adnan Pandibu.
Sementara itu, dari dari penjelasan Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, CCTV tersebut bukan rusak, melainkan memang tidak merekam sejak awal kejadian.
“Bukan rusak, itu memang dari hari pertama saya ke TKP CCTV tidak terekam. Saya sudah koordinasi dengan Labfor untuk restore hardisk, tetapi memang tidak bisa,” katanya.
Namun, pernyataan berbeda datang dari rekan korban, AP. Ia mengaku sempat melihat rekaman CCTV tersebut ketika diputar oleh anggota Satreskrim Polres Luwu di ruang IGD Batara Guru Belopa.
“Pernah diputar dan saya sempat melihatnya saat saksi mata dimintai keterangan awal. Dalam rekaman itu kepala desa ada, ia sempat mencuci tangan sebelum memukul korban di ruang IGD,” ungkap AP.
Menurut AP, saat itu penyidik bahkan sempat menanyakan identitas pelaku yang terekam.
“Penyidik bilang, ‘Apa betul ini kepala desa?’ dan saya membenarkan bahwa orang dalam rekaman itu memang kepala desa,” tambahnya.
Ia juga menyebut beberapa temannya turut menyaksikan rekaman tersebut.
“Selain saya, ada juga teman-teman lain yang melihat. Kami semua sepakat bahwa orang yang pakai baju putih itu kepala desa,” bebernya.
Namun, AP mengaku heran ketika mendengar pernyataan pihak kepolisian yang menyebut CCTV tidak pernah diputar.
“Padahal saya dan teman-teman sudah melihat sendiri kejadiannya di rekaman CCTV itu,” ujarnya.
Sementara itu, Ruslan ayah korban Rifqillah mengaku akan melayangkan surat aduan masyarakat ke Propam Polda Sulsel. Ia menilai penyidik Polres Luwu lalai dalam mengamankan barang bukti.
“Kami menduga penyidik Reskrim Polres Luwu berupaya menghilangkan barang bukti yang dapat memberatkan tersangka,” tegas Ruslan.
Ia juga menyoroti perubahan pasal yang diterapkan terhadap oknum kepala desa tersebut.
“Awalnya laporan kami memakai Pasal 80 Ayat 3 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tapi setelah penetapan tersangka, pasalnya diubah menjadi Pasal 80 Ayat 1 tentang perlindungan anak dengan penganiayaan ringan, padahal anak saya dianiaya sampai meninggal dunia,” ucapnya.
Ruslan menambahkan, hasil otopsi dari tim forensik Polda Sulsel justru menunjukkan bahwa penyebab kematian korban sinkron dengan kejadian pemukulan di IGD rumah sakit.
“Logikanya, tim forensik tidak akan menyatakan hasil otopsi sinkron dengan kejadian pemukulan kalau rekaman CCTV itu rusak atau tidak pernah diputar,” ujarnya.
Selain itu, Ruslan mengaku pihak penyidik Satreskrim Polres Luwu tidak pernah menunjukkan alat bukti yang telah diamankan.
“Hasil otopsi dan visum juga tidak pernah diberikan atau diperlihatkan kepada kami. Mereka hanya membacakan hasil otopsi dari tim forensik Polda Sulsel satu kali saja,” pungkasnya.
Lanjutnya, keluarga korban mengatakan bahwa menurut penyidik, terkait rekaman CCTV yang hardisk-nya rusak, pihak kepolisian telah memanggil tim IT dari Pemda Luwu untuk melakukan pemeriksaan.
“Penyidik menyampaikan bahwa hardisk CCTV rusak. Katanya, ‘kami sudah panggil tim IT dari Pemda Luwu untuk membuka, ternyata yang ada hanya rekaman tahun 2020’,” ujar keluarga korban.
Selain itu, keluarga korban juga mempertanyakan sikap aparat penegak hukum terhadap oknum Kepala Desa yang telah ditetapkan sebagai tersangka namun hingga kini belum dilakukan penahanan.
“Tersangka masih bebas ke sana kemari,” tambahnya.
Untuk diketahui, oknum kepala desa berinisial IS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Rifqillah Ruslan (15) oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu. (*)
Tinggalkan Balasan