Polisi Ringkus Pelaku Narkoba di Dua Lokasi Berbeda, Temukan 22 Saset Sabu
PALOPO, TEKAPE.co – Polisi meringkus dua pria berinisial IW (32) dan T (32) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Keduanya ditangkap di lokasi berbeda di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, pada Kamis 18 September 2025.
Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Madjid mengatakan, IW lebih dulu diamankan di Jalan Andi Tandda.
Dari tangan IW, polisi menyita satu saset sabu seberat 0,32 gram dan sebuah telepon genggam.
Sementara T ditangkap di rumahnya di Jalan Dr. Ratulangi, Lorong Makam Pahlawan, Kelurahan Salobulo.
Dari lokasi ini, polisi menemukan barang bukti jauh lebih besar, 22 saset sabu dengan berat bruto 7,58 gram, seperangkat alat isap bong lengkap dengan kaca pirex, serta satu unit telepon genggam.
“Keduanya kini diamankan di Mapolres Palopo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Abdul Madjid, Jumat 19 September 2025.
“Kami masih mendalami jaringan kasus ini,” imbuhnya.
IW disangkakan melanggar Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan T dijerat pasal yang lebih berat, yakni Pasal 114 Ayat (1) junto Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang yang sama, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.(*)



Tinggalkan Balasan