Polisi Mulai Penyelidikan, Kematian Pasien RSUD Sawerigading Picu Dugaan Malpraktik
PALOPO, TEKAPE.co – Kasus kematian Illang, pasien berusia lanjut yang dirawat sejak 26 November 2025 akibat luka tusuk duri tulang ikan di kaki, kini menjadi perhatian aparat kepolisian.
Pasien meninggal pada 1 Desember 2025 pukul 05.40 Wita. Polres Palopo menyatakan tengah melakukan penyelidikan dugaan kelalaian medis yang diduga menjadi penyebab kematian.
“Kami sedang tahap penyelidikan. Pemeriksaan saksi dan permintaan rekam medis sedang dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup,” ujar Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, Senin (10/2/2026).
BACA JUGA: Polres Luwu Tangkap Pelaku Curanmor di RSUD Batara Guru, Kurang dari 24 Jam
Keluarga korban menyoroti buruknya penanganan medis.
Luka yang awalnya ringan membengkak dan bernanah, perban jarang diganti, dan respons tenaga medis dianggap lambat.
Anak almarhum, Idha, menyatakan kekecewaan mendalam.
BACA JUGA: Pengakuan Korban Diabaikan, Terduga Pemerkosa Anak Dilepas Polisi Palopo
Pada 29 Desember 2025, keluarga melaporkan dugaan kelalaian itu ke polisi melalui Kantor Hukum Toddopuli & Partners, sekaligus menyiapkan gugatan perdata untuk ganti rugi materiil dan immateriil.
Kontroversi lain muncul terkait hak rekam medis.
Keluarga dua kali mengajukan permohonan, namun rumah sakit hanya menyerahkan resume pulang dan surat kematian.
“Rekam medis lengkap adalah hak konstitusional pasien. Penundaan ini menghambat transparansi dan mencederai hak keluarga,” tegas kuasa hukum, Ardianto Palla, merujuk Pasal 12 Permenkes Nomor 24 Tahun 2022.
RSUD Sawerigading menegaskan prosedur medis telah sesuai standar.
Direktur Utama, dr. Rismayanti Amran Tandjung, Sp.PA, dalam klarifikasi 15 Desember 2025, menyebut tidak ada indikasi malpraktik.
Rumah sakit kini mendapat pendampingan hukum dari Pemkot Palopo.
Hingga kini, status perkara masih penyelidikan, belum naik ke penyidikan.
Polres Palopo menegaskan komitmen menuntaskan kasus secara profesional dan transparan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan dan penegakan hukum.
Keluarga korban dan masyarakat diminta mengikuti perkembangan hanya melalui saluran resmi kepolisian untuk menghindari spekulasi.(*)



Tinggalkan Balasan