Polisi Gerebek Pengedar Sabu di Luwu, Dua Terduga Pelaku Diciduk
LUWU, TEKAPE.co – Aparat Kepolisian Resor Luwu, Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Ponrang.
Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu dini hari, 16 Juli 2025, sekira pukul 00.23 Wita, dua orang pria berinisial IS (28) dan RG (27) ditangkap saat berada di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak biasa di lingkungan mereka.
BACA JUGA: Petugas Lapas Palopo Gagalkan Upaya Penyelundupan Ekstasi
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satres Narkoba Polres Luwu yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, Iptu Abdianto, langsung bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di lokasi.
“Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 17 sachet sabu dengan berat bruto mencapai 22 gram.”
“Selain itu, kami juga mengamankan alat hisap, handphone, serta sachet kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu,” kata Abdianto kepada wartawan, Rabu, 16 Juli 2025.
IS dan RG diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba.
Saat digerebek, keduanya tengah mempersiapkan sabu untuk diedarkan.
Dalam pemeriksaan awal, mereka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial BT.
Kini, BT telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Luwu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.(*)
Tinggalkan Balasan