Polisi di Luwu Ringkus 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Satu Warga Palopo
LUWU, TEKAPE.co – Satres Narkoba Polres Luwu, menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jumat 5 Januari 2024.
Adalah WS dan AK, keduanya diringkus dilokasi yang berbeda.
WS ditangkap di SPBU Lare-lare Kecamatan Bua. Sementara, AK diamankan dirumahnya, di Kelurahan Penggoli, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.
Penangkapan tersebut dipimpin Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto.
Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
“Dari informasi tersebut, pihak kami melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian melihat WS berada di SPBU Lare-Lare,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjutnya, kita temukan satu sachet sabu yang diselipkan di dalam Case Silikon Hp Android miliknya.
Saat diinterogasi, WS mengakui barang haram tersebut didapatnya dari AK. Ia membelinya seharga Rp.1.600.000. Setelah itu dilakukan pengembangan di rumah AK di Palopo.
“Polisi lalu mengamankan AK dan berhasil menyita satu unit handphone Android, dimana didalam akun bank digitalnya, di aplikasi tersebut terdapat hasil penjualan sabu, senilai Rp 2.500.000.”
“Ia juga mengakui telah menjual sabu ke WS yang di dapat dari rekannya yang saat ini menjadi DPO,” terangnya.
Saat ini, kedua pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Luwu, guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan pidana denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar.” pungkasnya. (rin)
Tinggalkan Balasan