Polisi Ciduk Nelayan di Palopo, Beli Sabu Lewat Instagram
PALOPO, TEKAPE.co – Seorang pria berinisial H (33), warga Jalan Peda-peda, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, ditangkap aparat Kepolisian Resor Palopo.
H diringkus karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1,25 gram.
Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan itu diamankan pada Minggu (15/6/2025) malam.
Penangkapan dilakukan di Jalan Dr Ratulangi, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara.
Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Madjid mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat.
“Petugas yang menerima laporan langsung melakukan pemantauan di lokasi dan menangkap pelaku yang saat itu terlihat mencurigakan,” ujar Madjid, Sabtu (28 /6/2025).
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku sabu tersebut miliknya.
Ia menyebut membeli barang haram itu seharga Rp1,6 juta dari seseorang melalui media sosial Instagram.
Setelah melakukan pembayaran via layanan BRILink, pelaku menerima koordinat penyimpanan sabu melalui aplikasi peta digital.
“Modus yang digunakan adalah sistem tempel. Setelah uang ditransfer, pelaku mendapatkan lokasi pengambilan barang melalui Maps,” tutur Madjid.
Kini, H harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)



Tinggalkan Balasan