Polisi Bongkar Jaringan Obat Ilegal Keluarga di Luwu, Sang Ibu Diduga Jadi Penyokong
LUWU, TEKAPE.co – Operasi Antik 2025 yang digelar Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu menguak praktik peredaran obat terlarang yang melibatkan satu keluarga di Kecamatan Bua.
Seorang ibu rumah tangga berinisial R (46 tahun) dan anak keduanya, F (18), ditangkap pada Senin (9/6/2025).
Penggerebekan dilakukan di rumah mereka di Kelurahan Sakti, Bua.
BACA JUGA: Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Luwu Timur, 22 Saset Disita
Dari lokasi, polisi menyita 130 butir tramadol, 70 butir trihexyphenidyl (THD), uang tunai sebesar Rp150 ribu, dua unit telepon genggam, dan sejumlah perlengkapan untuk mengemas barang.
Barang-barang bukti tersebut ditemukan tersembunyi di belakang rumah, terbungkus rapi dalam wadah plastik.
“Peran R bukan semata-mata sebagai orang tua yang lalai. Ia kami duga turut menjadi penyandang dana sekaligus memfasilitasi kegiatan anak-anaknya,” ujarKasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, saat dikonfirmasi, Rabu (18/6/2025).
Polisi kini masih memburu anak sulung keluarga tersebut, J, yang disebut sebagai pengendali utama jaringan.
Saat penggerebekan berlangsung, J telah lebih dulu melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Informasi awal penggerebekan bersumber dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas J.
Saat tim tiba di lokasi, J sudah tak tampak. Namun, F dan dua rekannya terlihat duduk di teras rumah.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapati barang bukti yang memperkuat dugaan peredaran sediaan farmasi ilegal.
“Kami menilai pola kerja jaringan ini cukup tertata. Ada pembagian peran yang jelas di antara anggota keluarga. Namun tentu saja, proses hukum tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Abdianto.
R dan F kini ditahan di Markas Polres Luwu. Sementara itu, aparat terus mengembangkan penyidikan dan mengimbau warga untuk melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran obat-obatan ilegal.(*)
Tinggalkan Balasan