Polisi Amankan Empat Remaja Pelaku Pengeroyokan di Jalan Lingkar Palopo
PALOPO, TEKAPE.co – Empat remaja diamankan di Mapolres Palopo lantaran terlibat penganiayaan.
Tiga dari empat pelaku penganiayaan masih di bawah umur.
Empat pelaku yang diamankan, yakni TK (19), FR (16), RA (17), dan EN (16).
BACA JUGA: Kades Balai Kembang Luwu Timur Dilapor Kasus Dugaan Pencabulan
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan, berawal saat korban ZM (17) melintas depan para pelaku di Jalan Lingkar.
“Saat melihat korban, para pelaku kemudian mengejar dengan menggunakan motor,” kata AKP Supriadi, Jumat 5 Juli 2024.
Sesampai di jembatan muara Sungai Sabbamparu, para pelaku menghadap motor yang dikendarai korban.
BACA JUGA: Pakai Teknik Undercover Buy, Polres Palopo Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Pelaku bertanya ke korban, “kau yang gertak temanku”. Korban menjawab “bukan saya”. Para pelaku langsung menganiaya korban.
Korban dipukul bagian kepala. Ada juga yang menendang korban.
Setelah korban tidak berdaya, para pelaku meninggalkan lokasi kejadian.
“Mereka disangkakan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak subs Pasal 170 ayat (2) ke-1e KUH Pidana,” pungkasnya.(*)
Tinggalkan Balasan