Polda Sulsel Ungkap 11 Kasus Korupsi dengan 21 Tersangka, Berikut Daftarnya
MAKASSAR, TEKAPE.co – Sebanyak 21 pelaku korupsi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Hal tersebut disampaikan Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan saat konferensi pers, Selasa 12 November 2024.
21 tersangka itu terlibat dalam tiga jenis kasus korupsi yang berbeda. Mulai dari pengerjaan fisik atau proyek, kejahatan perbangkang hingga penyalahgunaan wewenang atau jabatan.
Pada pengerjaan proyek, ada kasus korupsi pembangunan jalan ruas Sabbang-Tallang Kabupaten Luwu Utara sepanjang 18 kilometer.
Korupsi pembangunan Pasar Labukkang pada Dinas Perdagangan Kota Parepare Tahun Anggaran 2019.
“Modusnya meminjam pakai perusahaan. PPK dan PPTK tidak melakukan pengendalian kontrak dan mengubah spesifikasi di lapangan,” terang Yudhi.
Di perbankan melibatkan bank plat merah, kata Yudhi ada tujuh kasus.
Pertama, fasilitas kredit konstruksi pada bank daerah kepada PT Aiwondeni Permai tahun 2020.
Kedua, fasilitas kredit konstruksi dari bank daerah cabang Sengkang kepada PT Delima Agung Utama tahun 2021.
Ketiga, pemberian fasilitas kredit modal kerja konstruksi bank daerah cabang Takalar kepada PT Letebbe Putra Group tahun 2021-2022.
Ke empat, pemberian fasilitas kredit usaha rakyat (kur) pada bank BUMN unit Mappasaile Cabang Pangkep tahun 2019-2021.
Kelima, pemberian fasilitas kredit usaha rakyat (kur) pada bank plat merah unit Takkalalla Kabupaten Soppeng tahun 2022-2023.
Keenam, penyalahgunaan wewenang penduplikasian kartu debit milik nasabah pada bank plat merah Kahu Kabupaten Bone tahun 2023.
Ketujuh, pemberian fasilitas kredit oleh bank BUMN sme (small medium enterprise/usaha kecil menengah) Makassar Lartini kepada koperasi PT. Eastern Pearl Flour Mils (epfm) pada tahun 2018-2019.
Modus operandi ketujuh kejahatan perbankan itu, kata Yudhi melakukan analisa kredit modal kerja yang tidak sesuai mekanisme, memberikan kredit di luar wilayah kerja cabang, pembayaran termyn yang tidak didebetkan.
“Kemudian fasilitas kredit di luar tujuan penggunaannya, menggunakan dokumen topingan dan dokumentasi persyaratan lain yang fiktif untuk persyaratan pencairan kredit usaha rakyat (kur),” ungkapnya.
Korupsi di sektor penyalahgunaan wewenang atau jabatan, ada tiga kasus.
Yaitu, pertama, pungutan PPH 21 bagi pegawai negeri sipil (PNS) penerima pembayaran jasa pelayanan klaim BPJS pada RSUD Lanto Dg Pasewang Kabupaten Jeneponto tahun 2017-2018.
Kedua, pengadaan barang yang diserahkan kepada masyarakat dalam rangka penanganan keadaan siaga darurat covid-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar Tahun Anggaran 2020.
Ketiga, pengelolaan alat dan mesin pertanian pada uptd pengelolaan agribisnis pertanian Kabupaten Maros tahun 2023.
“Modus operandinya melakukan pemotongan kepada tenaga kesehatan atas penerimaan jasa klaim bpjs namun tidak menyetorkan pph 21 tapi disimpan di rekening pribadi dengan memalsukan slip setoran klaim bpjs seolah-olah telah dibayar,” terang Yudhi.
“Kemudian menjual dan menyewakan barang milik negara namun tidak disetorkan ke kas negara,” lanjutnya.
Adapun inisial ke 21 tersangka adalah AA, JP, MS, OA, EJ, AR, DM, BJ, MT, ZS, AM, KH, ISB, AMS, AF, RL, ED, OO, FA, NR dan NS.
Barang bukti yang disita berupa, 350 dokumen (bpkb, sertifikat, dokumen lainnya), 14 unit kendaraan roda 4, 10 unit kendaraan roda 10 dum truck merek (hino, ud truk dan nissan), 8 unit forklip truck merek (sumitomo) dan merek (tcm) (dokumentasi terlampir).
Kemudian 1 unit handpone, 3 unit laptop dan uang tunai Rp 2.295.000.000.
“Penyelamatan uang negara yang kami lakukan (uang dan barang), Rp 8.703.000.000,” tuturnya . (Rid)
Tinggalkan Balasan