Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Polda Sulsel Periksa Komisioner KPU Palopo Terkait Dugaan Ijazah Palsu Trisal Tahir

Surat pemanggilan terhadap Ketua Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Kota Palopo. (ist)

MAKASSAR, TEKAPE.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) memeriksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh mantan calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 25 Maret 2025. Hal ini tertuang dalam surat pemanggilan yang dikirimkan oleh Ditreskrimsus kepada Ketua KPU Palopo.

Pemanggilan itu bertujuan untuk meminta keterangan serta dokumen yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan ijazah tersebut.

BACA JUGA: Calon Wakil Wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin Daud Dilaporkan ke Bawaslu

“Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana penggunaan ijazah serta kompetensi, gelar akademik profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu,” demikian isi surat pemanggilan yang ditujukan kepada Ketua KPU Palopo.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Palopo, Hary Zulfikar, membenarkan adanya surat pemanggilan tersebut. Ia menyatakan bahwa dirinya hadir untuk memenuhi panggilan penyidik Polda Sulsel sebagai perwakilan lembaga.

“Surat pemanggilan ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, yang untuk sementara menjabat sebagai Plt Ketua KPU Palopo pasca pencopotan tiga komisioner,” ujar Hary dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa, 25 Maret 2025.

BACA JUGA: KPU Palopo Tetapkan Pasangan Calon, PSU Dijadwalkan 24 Mei 2025

Ia menambahkan, pemeriksaan awal dijadwalkan pukul 10.00 WITA, namun dirinya baru tiba di lokasi dan menunggu giliran untuk memberikan keterangan serta dokumen yang diperlukan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo 2024. Dalam putusannya, MK mendiskualifikasi Trisal Tahir, calon Wali Kota Palopo nomor urut 4, dari kontestasi pemilihan.

Majelis Hakim juga memerintahkan KPU Palopo untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU). PSU akan diikuti oleh pasangan Putri Dakka-Haidir Basir, Farid Kasim-Nurhaeni, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta, serta pasangan calon baru yang diusung oleh gabungan partai politik yang sebelumnya mendukung Trisal Tahir.

Putusan ini dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang sengketa hasil pemilihan Wali Kota Palopo yang digelar pada Senin, 24 Februari 2025. Dalam amar putusannya, Suhartoyo menyatakan permohonan pemohon dikabulkan sebagian.

“Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo 2024 dinyatakan batal,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dugaan penggunaan ijazah palsu berimplikasi langsung terhadap legitimasi pemilihan kepala daerah di Palopo. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini