Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Polda Sulsel Limpahkan Tiga Bos Skincare Berbahaya ke Kejati

Tiga bos skincare bermerkuri di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dilimpahkan ke ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. (ist)

MAKASSAR, TEKAPE.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) melimpahkan tiga tersangka kasus peredaran skincare bermerkuri di Kota Makassar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Penyerahan ketiga tersangka beserta barang bukti dilakukan pada Senin (3/2/2025) dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel menerima penyerahan tiga tersangka dan barang bukti dalam perkara skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, dalam keterangannya, Senin (3/2/2025).

Ketiga tersangka tersebut adalah Mira Hayati (MH), Mustadir dg Sila (MS), dan Agus Salim (AS). Sebelum dilakukan penahanan, tim dokter dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Makassar telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap mereka.

“Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa ketiga tersangka dalam kondisi sehat. Selanjutnya, mereka langsung dilakukan penahanan,” tambah Soetarmi.

Kejati Sulsel memastikan akan segera memproses berkas perkara serta barang bukti untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar dalam waktu dekat.

Sementara itu, Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menegaskan bahwa perkara ini akan diproses secara transparan. Setiap pihak yang ingin menemui para tersangka harus mendapatkan izin dari JPU Kejati Sulsel dan Kejari Makassar.

“Tim JPU akan bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel serta melaksanakan proses penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Diketahui, ketiga tersangka ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti mengedarkan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Mira Hayati (MH) memproduksi kosmetik dengan merek Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing.

Sementara itu, Agus Salim (AS) merupakan pemilik atau owner dari merek Ratu Glow dan Raja Glow. Adapun Mustadir dg Sila merupakan istri dari Fenny Frans, yang diketahui memproduksi kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada dalam memilih produk kecantikan, terutama yang tidak memiliki izin resmi dari BPOM. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini